Berita

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengadakan pertemuan dengan Atase Sosial dan Ketenagakerjaan Belanda, Roel Van de Ven/Ist

Bisnis

Indonesia-Belanda Bahas Demokratisasi Tata Kelola ILO

MINGGU, 17 MARET 2024 | 19:58 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Di sela Pertemuan Tingkat Tinggi International Labour Organization (ILO) di Jenewa, Swiss, Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengadakan pertemuan dengan Atase Sosial dan Ketenagakerjaan Belanda, Roel Van de Ven.

Pertemuan dengan Roel Van de Ven, fokus membahas masalah demokratisasi dalam kerangka tata kelola ILO yang tetap menjadi perhatian utama bagi Indonesia.

Pendirian itu, kata Anwar, sejalan dengan nilai-nilai inti Indonesia, dan erat kaitannya dengan prinsip utama keadilan sosial yang didukung ILO.

"Karena itu, partisipasi aktif dalam Kelompok Kerja Tripartit tentang demokratisasi menegaskan dedikasi Indonesia terhadap tujuan itu," kata Anwar, seperti dikutip dari Biro Humas Kemnaker, Minggu (17/3).

Soal langkah-langkah yang harus diambil dalam mewujudkan keadilan sosial seperti tertuang dalam kerangka ILO, meski 38 tahun telah berlalu sejak pengadopsian Amandemen 1986, tetap saja pencapaian nyata keadilan sosial dalam kerangka ILO sulit diwujudkan.

"Langkah-langkah mendesak diperlukan, jika ILO ingin mempertahankan perannya sebagai penjaga keadilan sosial," tegas Anwar Sanusi.

Sejalan dengan itu, kata dia, Indonesia mendukung dan menganjurkan negara-negara industri utama agar segera meratifikasi Amandemen 1986.

Indonesia juga mendesak perluasan hak suara kepada anggota deputi, dan pengembalian komposisi kelompok penyaringan (screening group) ke empat kelompok regional geografis asalnya, seperti diakui ILO.

"Pendekatan ini untuk memberikan kesempatan kepada kelompok lain dalam menyatakan pandangan mereka, meskipun tanpa wewenang pengambilan keputusan," tutur Anwar Sanusi.

Agar dapat berlaku, Amandemen 1986 harus diratifikasi atau diterima dua pertiga negara anggota ILO, termasuk 5 dari 10 negara anggota industri utama, karena saat ini terdapat 187 negara anggota, Amandemen 1986 perlu diratifikasi oleh 125 negara anggota.

Pada 29 Desember 2023 terdapat 126 ratifikasi yang telah didaftarkan, dua diantaranya berasal dari negara-negara industri penting, India dan Italia.

"Diperlukan tiga ratifikasi lagi agar Amandemen 1986 dapat diberlakukan, mencakup tiga ratifikasi dari negara-negara anggota industri penting, seperti Brasil, Tiongkok, Perancis, Jerman, Jepang, Federasi Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat," pungkas Sekjen Anwar.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya