Berita

Anggota Komisi VI DPR, Amin AK/Net

Politik

Ganggu Iklim Investasi, Dugaan Abuse of Power Bahlil Harus Dibuka ke Publik

MINGGU, 17 MARET 2024 | 19:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Investor swasta dalam negeri dan asing butuh kenyamanan, termasuk kepastian usahanya berjalan baik di Indonesia. Sebab itu, kepastian hukum menjadi kunci keberhasilan menarik investasi.

Anggota Komisi VI DPR, Amin AK, menjawab pertanyaan wartawan, di Jakarta, Minggu (17/3), menyatakan, dugaan penyalahgunaan kewenangan izin usaha, termasuk izin usaha pertambangan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) harus dibuka terang benderang, demi kenyamanan berinvestasi.

Belakangan berkembang dugaan abuse of power oleh Ketua Satgas Penataan Pertanahan dan Penanaman Modal yang juga Menteri Investasi dan Kepala BPKM, Bahlil Lahadalia.

Bahlil diduga menyalahgunakan kewenangan terkait pencabutan dan pengembalian izin usaha pertambangan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) lahan pertambangan dan perkebunan.

Aroma abuse of power kian kuat, karena Bahlil memiliki perusahaan tambang dan industri ekstraktif lain di bawah bendera PT Rifa Capital, PT Bersama Papua Unggul, dan PT Dwijati Sukses. Kabarnya perusahaan-perusahaan itu kerap mendapat tawaran proyek pemerintah.

Seperti diberitakan, Indonesia Police Watch (IPW) juga mendesak DPR agar membentuk Pansus terkait kasus itu. DPR diminta menggunakan kewenangannya menyelidiki, serta mengumpulkan data dan fakta.

“Harus dibuka seterang-terangnya, agar publik. Ini penting untuk menjamin kenyamanan investasi di Indonesia. Jika persoalan ini tidak dibuka, investor dalam dan luar negeri was-was dengan keberlanjutan usahanya di Indonesia,” tambah Amin.

Dia mengaku tak bisa membayangkan, di saat investor sudah berinvestasi dan mengeluarkan banyak modal, tiba-tiba IUP dan HGU mereka dipersoalkan, lalu izinnya dicabut. “Tentu mereka was-was,” katanya.

Amin juga mengatakan, penunjukkan Bahlil sebagai Ketua Satgas Pertanahan dan Investasi, sejak awal tumpang tindih secara kelembagaan. Harusnya tugas itu domain Kementerian ESDM, karena UU dan Keppres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM, bukan Kementerian Investasi.

Selain itu kewenangannya juga sangat besar, termasuk memetakan pemanfaatan lahan untuk pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan hasil pencabutan IUP, HGU, dan izin pemanfaatan kawasan hutan.

Terlebih Bahlil punya kewenangan mencabut izin-izin, dan di sisi lain dia berwenang memfasilitasi badan usaha milik negara, perusahaan daerah, kelompok masyarakat, usaha kecil menengah, dan koperasi, dalam memperoleh tanah.

Kewenangan Bahlil makin kuat, saat Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres Nomor 70/2023 yang memungkinkan gugus tugas mengidentifikasi lahan yang memenuhi syarat pencabutan izin dan menentukan nasibnya, termasuk alokasi pengelolaan.

Kewenangan luas yang dimiliki gugus tugas itu, tambah Amin, memungkinkan dieksploitasi untuk keperluan pengadaan tanah oleh pihak-pihak yang dekat dengan penguasa, termasuk pembagian tanah untuk keperluan Pemilu.

Patut diduga Satgas itu juga menghimpun dan mencabut banyak sekali izin pertambangan, kemudian disebarkan ke konstituen, seperti organisasi masyarakat, kelompok usaha, koperasi, dan kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah.

“Situasi ini jelas sangat mengganggu iklim investasi di Tanah Air,” tutup Amin.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Puluhan Pemred Media di Hambalang, Bahas Isu Terkini

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:20

Pemerintahan Prabowo Tegas Tolak Amnesti Bandar Narkoba

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:12

Trump Minta Ukraina Kembalikan Dana Bantuan yang Diberikan AS

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:12

BPI Danantara Himpun Penghematan Buat Investasi di Hilirisasi

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:11

Semoga Putusan Sengketa Pilkada MK Bukan Akibat Tekanan Politik

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:57

Kejari Muba Geledah Kantor Pengusaha H Alim

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:50

Zulhas Pastikan Stok Pangan Bulan Puasa Aman

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:30

Banyak Laporan Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi Sudah Masuk KPK

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:08

Warga Taman Rasuna Gelar Jalan Sehat Sambut Ramadan

Minggu, 23 Februari 2025 | 09:47

Zulhas soal #KaburAjaDulu: Bentuk Kecintaan Terhadap Negara

Minggu, 23 Februari 2025 | 09:32

Selengkapnya