Berita

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya alias THR Lebaran/Net

Nusantara

Perusahaan Tak Bayar THR Buruh Bisa Disanksi Pidana

MINGGU, 17 MARET 2024 | 13:22 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho wajib memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya alias THR Lebaran 2024 kepada buruh.

Demikian disampaikan Koordinator Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung, Hilman Firmansyah dalam keterangannya, Minggu (17/3).

Hilman mengatakan, Forum Buruh Kawasan juga membuka posko pengaduan THR 2024 bagi buruh pekerja yang belum memperoleh THR Lebaran.

Menurut Hilman, aturan mengenai pemberian THR telah ditetapkan melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja setidaknya satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, berhak mendapatkan THR Keagamaan secara proporsional dari perusahaan.

"Jangka waktu pembayaran THR kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Hilman.

Berdasarkan Pasal 3 Permenaker Nomor 6/2016, perhitungan THR bagi karyawan yang memiliki masa kerja satu bulan yaitu masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.

Upah satu bulan yang dimaksud terdiri atas dua komponen, yaitu upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih, atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

"THR Keagamaan tersebut diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja atau buruh," kata Hilman.

Hilman mengatakan, selama ini banyak buruh pekerja yang tidak mendapatkan haknya. Seringkali mereka juga hanya mendapatkan setengah dari THR yang seharusnya diterima penuh. Modus lain, buruh terkena PHK menjelang hari raya untuk menghindari pembayaran THR.

"Sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran THR, yakni denda dan sanksi administratif, dimana pengusaha yang terlambat membayar THR bisa kena denda 5 persen dari total jumlah THR yang wajib dibayar pengusaha kepada pekerja buruh," kata Hilman.

Sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR kepada buruh dapat dikenakan sanksi administratif mulai teguran tertulis sampai pencabutan izin perusahaan.

Setelah sanksi denda dan administratif dijatuhkan tapi pengusaha tetap tidak membayar THR, mereka dapat dijerat dengan sanksi pidana.

"THR sama seperti upah dalam UU ketenagakerjaan. Pengusaha yang tidak membayar upah terancam pidana." tutup Hilman.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya