Berita

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya alias THR Lebaran/Net

Nusantara

Perusahaan Tak Bayar THR Buruh Bisa Disanksi Pidana

MINGGU, 17 MARET 2024 | 13:22 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho wajib memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya alias THR Lebaran 2024 kepada buruh.

Demikian disampaikan Koordinator Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung, Hilman Firmansyah dalam keterangannya, Minggu (17/3).

Hilman mengatakan, Forum Buruh Kawasan juga membuka posko pengaduan THR 2024 bagi buruh pekerja yang belum memperoleh THR Lebaran.


Menurut Hilman, aturan mengenai pemberian THR telah ditetapkan melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja setidaknya satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, berhak mendapatkan THR Keagamaan secara proporsional dari perusahaan.

"Jangka waktu pembayaran THR kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Hilman.

Berdasarkan Pasal 3 Permenaker Nomor 6/2016, perhitungan THR bagi karyawan yang memiliki masa kerja satu bulan yaitu masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.

Upah satu bulan yang dimaksud terdiri atas dua komponen, yaitu upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih, atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

"THR Keagamaan tersebut diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja atau buruh," kata Hilman.

Hilman mengatakan, selama ini banyak buruh pekerja yang tidak mendapatkan haknya. Seringkali mereka juga hanya mendapatkan setengah dari THR yang seharusnya diterima penuh. Modus lain, buruh terkena PHK menjelang hari raya untuk menghindari pembayaran THR.

"Sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran THR, yakni denda dan sanksi administratif, dimana pengusaha yang terlambat membayar THR bisa kena denda 5 persen dari total jumlah THR yang wajib dibayar pengusaha kepada pekerja buruh," kata Hilman.

Sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR kepada buruh dapat dikenakan sanksi administratif mulai teguran tertulis sampai pencabutan izin perusahaan.

Setelah sanksi denda dan administratif dijatuhkan tapi pengusaha tetap tidak membayar THR, mereka dapat dijerat dengan sanksi pidana.

"THR sama seperti upah dalam UU ketenagakerjaan. Pengusaha yang tidak membayar upah terancam pidana." tutup Hilman.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Olah TKP Freeport

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:16

Rismon Rela Dianggap Pengkhianat daripada Menyembunyikan Kebenaran

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:14

Bandung Dalam Diplomasi Konfrontasi dan Kemunafikan Diplomasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:05

Roy Suryo Tegaskan Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Bersifat Pribadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:00

KPK Panggil Pengusaha James Mondong dalam Kasus Suap Impor di Bea Cukai

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:54

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:47

EMAS Rampungkan Fase Konstruksi, Fokus Kejar Target Produksi

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:40

DPR Jangan Pilih Lagi Anggota KPU yang Tak Profesional!

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:29

Kapolri dan Panglima TNI Pantau Pelabuhan Merak Via Helikopter

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:23

Trump Yakin Pemimpin Baru Iran Masih Hidup tapi Terluka Parah

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:17

Selengkapnya