Berita

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya alias THR Lebaran/Net

Nusantara

Perusahaan Tak Bayar THR Buruh Bisa Disanksi Pidana

MINGGU, 17 MARET 2024 | 13:22 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho wajib memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya alias THR Lebaran 2024 kepada buruh.

Demikian disampaikan Koordinator Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung, Hilman Firmansyah dalam keterangannya, Minggu (17/3).

Hilman mengatakan, Forum Buruh Kawasan juga membuka posko pengaduan THR 2024 bagi buruh pekerja yang belum memperoleh THR Lebaran.

Menurut Hilman, aturan mengenai pemberian THR telah ditetapkan melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja setidaknya satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, berhak mendapatkan THR Keagamaan secara proporsional dari perusahaan.

"Jangka waktu pembayaran THR kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Hilman.

Berdasarkan Pasal 3 Permenaker Nomor 6/2016, perhitungan THR bagi karyawan yang memiliki masa kerja satu bulan yaitu masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.

Upah satu bulan yang dimaksud terdiri atas dua komponen, yaitu upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih, atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

"THR Keagamaan tersebut diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja atau buruh," kata Hilman.

Hilman mengatakan, selama ini banyak buruh pekerja yang tidak mendapatkan haknya. Seringkali mereka juga hanya mendapatkan setengah dari THR yang seharusnya diterima penuh. Modus lain, buruh terkena PHK menjelang hari raya untuk menghindari pembayaran THR.

"Sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran THR, yakni denda dan sanksi administratif, dimana pengusaha yang terlambat membayar THR bisa kena denda 5 persen dari total jumlah THR yang wajib dibayar pengusaha kepada pekerja buruh," kata Hilman.

Sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR kepada buruh dapat dikenakan sanksi administratif mulai teguran tertulis sampai pencabutan izin perusahaan.

Setelah sanksi denda dan administratif dijatuhkan tapi pengusaha tetap tidak membayar THR, mereka dapat dijerat dengan sanksi pidana.

"THR sama seperti upah dalam UU ketenagakerjaan. Pengusaha yang tidak membayar upah terancam pidana." tutup Hilman.

Populer

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

Protes Aturan Hijab, Mahasiswi Iran Nekat Bugil di Depan Kampus

Minggu, 03 November 2024 | 16:18

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

Haikal Hasan Diminta Cek Joget Sadbor: Halal Nggak?

Minggu, 03 November 2024 | 10:41

Tak Terima Dikabarkan Meninggal, Joncik Laporkan Akun Facebook "Lintang Empat Lawang" ke Polisi

Kamis, 07 November 2024 | 06:07

Musa Rajekshah Dorong Pemetaan Potensi dan Keunggulan Desa

Kamis, 07 November 2024 | 21:43

UPDATE

305 Pejabat DKI Dilantik

Rabu, 13 November 2024 | 02:13

Kevin Diks Main di Laga Timnas Lawan Jepang

Rabu, 13 November 2024 | 02:02

Ribuan Anak Terpapar Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar

Rabu, 13 November 2024 | 01:57

Kapolsek dan Kanit Reskrim Dicopot Buntut Kasus Guru Supriyani, Warganet: Nah Gitu Dong!

Rabu, 13 November 2024 | 01:33

Nusron Garap 1 Juta Hektare Sawah di Papua untuk Swasembada Pangan

Rabu, 13 November 2024 | 01:03

Berkinerja Buruk, Kadis Parekraf Layak Diganti

Rabu, 13 November 2024 | 00:20

Jangan Pilih Calon Mulyono

Rabu, 13 November 2024 | 00:07

Pernyataan Bersama RI dan RRC Tidak Membahayakan Kedaulatan Indonesia

Rabu, 13 November 2024 | 00:00

Kapolri Mutasi 55 Pati dan Pamen, Ada 3 Kapolda Baru

Selasa, 12 November 2024 | 23:52

Walkot Jakbar Dikasih Waktu 1 Bulan Selesaikan Kisruh Rumah Ibadah

Selasa, 12 November 2024 | 23:23

Selengkapnya