Berita

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan/Net

Politik

Bayang-Bayang Dwifungsi ABRI Makin Jelas

SABTU, 16 MARET 2024 | 09:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Bayang-bayang dwifungsi ABRI saat orde baru kian dirasakan melalui aturan turunan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) 20/2023. Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), TNI/Polri diberi ruang mengisi jabatan ASN.

"Reformasi TNI/Polri tidak menjadi ruh dalam RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) dan sangat potensial mengulang praktik dwifungsi ABRI," kata Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/3).

Halili berujar, penyusunan RPP ASN seharusnya mengokohkan komitmen reformasi TNI/Polri dengan tetap meletakkan TNI/Polri sebagai instrumen negara yang kuat dan profesional pada bidang pertahanan dan keamanan negara.


"Seharusnya dua alat negara ini tidak didorong mengokupasi jabatan-jabatan pemerintahan yang secara substantif dan selama ini menjadi tugas dan fungsi ASN," jelasnya.

Sejatinya, RPP ASN bisa menguatkan pembatasan jabatan sipil bagi TNI/Polri, asal tetap mengacu ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI, yakni melalui mekanisme pensiun dini, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19 ayat (3) UU 20/2023 tentang ASN.

Begitu pula merujuk Pasal 28 ayat (3), UU 2/2002 tentang Polri bahwa jabatan-jabatan tersebut perlu dipastikan memiliki sangkut paut dengan kepolisian dan ada penugasan resmi dari Kapolri. Ditambah, Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang menegaskan bahwa Anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

"Maka, kriteria dan syarat yang ketat perlu dilakukan agar RPP ini tidak menjadi pintu masuk praktik dwifungsi ABRI dan merusak tatanan demokratis negara ini," tandasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya