Berita

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan/Net

Politik

Bayang-Bayang Dwifungsi ABRI Makin Jelas

SABTU, 16 MARET 2024 | 09:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Bayang-bayang dwifungsi ABRI saat orde baru kian dirasakan melalui aturan turunan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) 20/2023. Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), TNI/Polri diberi ruang mengisi jabatan ASN.

"Reformasi TNI/Polri tidak menjadi ruh dalam RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) dan sangat potensial mengulang praktik dwifungsi ABRI," kata Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/3).

Halili berujar, penyusunan RPP ASN seharusnya mengokohkan komitmen reformasi TNI/Polri dengan tetap meletakkan TNI/Polri sebagai instrumen negara yang kuat dan profesional pada bidang pertahanan dan keamanan negara.

"Seharusnya dua alat negara ini tidak didorong mengokupasi jabatan-jabatan pemerintahan yang secara substantif dan selama ini menjadi tugas dan fungsi ASN," jelasnya.

Sejatinya, RPP ASN bisa menguatkan pembatasan jabatan sipil bagi TNI/Polri, asal tetap mengacu ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI, yakni melalui mekanisme pensiun dini, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19 ayat (3) UU 20/2023 tentang ASN.

Begitu pula merujuk Pasal 28 ayat (3), UU 2/2002 tentang Polri bahwa jabatan-jabatan tersebut perlu dipastikan memiliki sangkut paut dengan kepolisian dan ada penugasan resmi dari Kapolri. Ditambah, Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang menegaskan bahwa Anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

"Maka, kriteria dan syarat yang ketat perlu dilakukan agar RPP ini tidak menjadi pintu masuk praktik dwifungsi ABRI dan merusak tatanan demokratis negara ini," tandasnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya