Berita

Perusahaan FTX/Net

Tekno

Curi 8 Miliar Dolar AS dari Nasabah, Pemilik FTX Sam Bankman-Fried Dituntut 50 Tahun Penjara

SABTU, 16 MARET 2024 | 08:24 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Terdakwa pemilik perusahaan bursa mata uang kripto FTX, Sam Bankman-Fried, dituntut hingga 40 sampai 50 tahun penjara oleh jaksa di pengadilan Manhattan setelah dinyatakan bersalah karena mencuri 8 miliar dolar AS dari nasabahnya.

Di sidang yang berlangsung Jumat (15/3), jaksa mengatakan Bankman pantas dihukum berat atas kesalahannya kepada ribuan pelanggan FTX yang kini sudah bangkrut.

"Bahkan sekarang Bankman-Fried menolak mengakui kesalahannya," tulis jaksa dalam memorandum hukuman, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (16/3).


“Kehidupannya dalam beberapa tahun terakhir penuh dengan keserakahan dan keangkuhan, ambisi dan rasionalisasi, dan berulang kali mengambil risiko dan berjudi dengan uang orang lain," lanjutnya.

Mereka menuntut penyitaan sebesar 11 miliar dolar AS untuk memperhitungkan kerugian yang dialami investor FTX dan pemberi pinjaman Alameda.

Tidak terima dengan tuntutan jaksa, Marc Mukasey, selaku pengacara Bankman-Fried mengatakan kepada Hakim Distrik AS Lewis Kaplan bahwa hukuman penjara yang pantas untuk kliennya adalah 5 hingga 6 tahun.

Mereka mengatakan bahwa, klien FTX akan mendapatkan sebagian besar uang mereka kembali, dan Bankman-Fried tidak bermaksud mencuri.

Mark Botnick, juru bicara Bankman-Fried, mengatakan Mukasey akan mengajukan tanggapan minggu depan terhadap memorandum jaksa.

Kaplan dijadwalkan menjatuhkan hukuman pada Bankman-Fried pada 28 Maret di pengadilan federal Manhattan. Sementara Bankman-Fried berencana untuk mengajukan banding atas hukumannya.

Bankman-Fried, 32 tahun, adalah lulusan Institut Teknologi Massachusetts. Ia bekerja di Wall Street sebelum mengalami lonjakan nilai aset digital seperti bitcoin hingga kekayaan bersihnya, yang diperkirakan majalah Forbes mencapai 26 miliar dolar AS.

Kekayaannya menguap pada November 2022, ketika FTX menyatakan bangkrut setelah gelombang penarikan oleh pelanggan.

Pada bulan November, hakim memutuskan Bankman-Fried bersalah atas tujuh tuduhan penipuan dan konspirasi.

Dalam nota hukumannya, jaksa penuntut menunjuk pada pendidikan istimewa dan pendidikan elit yang dimilikinya sebagai alasan mengapa ia harus menghadapi hukuman yang sangat berat.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya