Berita

Perusahaan FTX/Net

Tekno

Curi 8 Miliar Dolar AS dari Nasabah, Pemilik FTX Sam Bankman-Fried Dituntut 50 Tahun Penjara

SABTU, 16 MARET 2024 | 08:24 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Terdakwa pemilik perusahaan bursa mata uang kripto FTX, Sam Bankman-Fried, dituntut hingga 40 sampai 50 tahun penjara oleh jaksa di pengadilan Manhattan setelah dinyatakan bersalah karena mencuri 8 miliar dolar AS dari nasabahnya.

Di sidang yang berlangsung Jumat (15/3), jaksa mengatakan Bankman pantas dihukum berat atas kesalahannya kepada ribuan pelanggan FTX yang kini sudah bangkrut.

"Bahkan sekarang Bankman-Fried menolak mengakui kesalahannya," tulis jaksa dalam memorandum hukuman, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (16/3).


“Kehidupannya dalam beberapa tahun terakhir penuh dengan keserakahan dan keangkuhan, ambisi dan rasionalisasi, dan berulang kali mengambil risiko dan berjudi dengan uang orang lain," lanjutnya.

Mereka menuntut penyitaan sebesar 11 miliar dolar AS untuk memperhitungkan kerugian yang dialami investor FTX dan pemberi pinjaman Alameda.

Tidak terima dengan tuntutan jaksa, Marc Mukasey, selaku pengacara Bankman-Fried mengatakan kepada Hakim Distrik AS Lewis Kaplan bahwa hukuman penjara yang pantas untuk kliennya adalah 5 hingga 6 tahun.

Mereka mengatakan bahwa, klien FTX akan mendapatkan sebagian besar uang mereka kembali, dan Bankman-Fried tidak bermaksud mencuri.

Mark Botnick, juru bicara Bankman-Fried, mengatakan Mukasey akan mengajukan tanggapan minggu depan terhadap memorandum jaksa.

Kaplan dijadwalkan menjatuhkan hukuman pada Bankman-Fried pada 28 Maret di pengadilan federal Manhattan. Sementara Bankman-Fried berencana untuk mengajukan banding atas hukumannya.

Bankman-Fried, 32 tahun, adalah lulusan Institut Teknologi Massachusetts. Ia bekerja di Wall Street sebelum mengalami lonjakan nilai aset digital seperti bitcoin hingga kekayaan bersihnya, yang diperkirakan majalah Forbes mencapai 26 miliar dolar AS.

Kekayaannya menguap pada November 2022, ketika FTX menyatakan bangkrut setelah gelombang penarikan oleh pelanggan.

Pada bulan November, hakim memutuskan Bankman-Fried bersalah atas tujuh tuduhan penipuan dan konspirasi.

Dalam nota hukumannya, jaksa penuntut menunjuk pada pendidikan istimewa dan pendidikan elit yang dimilikinya sebagai alasan mengapa ia harus menghadapi hukuman yang sangat berat.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya