Berita

Perusahaan FTX/Net

Tekno

Curi 8 Miliar Dolar AS dari Nasabah, Pemilik FTX Sam Bankman-Fried Dituntut 50 Tahun Penjara

SABTU, 16 MARET 2024 | 08:24 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Terdakwa pemilik perusahaan bursa mata uang kripto FTX, Sam Bankman-Fried, dituntut hingga 40 sampai 50 tahun penjara oleh jaksa di pengadilan Manhattan setelah dinyatakan bersalah karena mencuri 8 miliar dolar AS dari nasabahnya.

Di sidang yang berlangsung Jumat (15/3), jaksa mengatakan Bankman pantas dihukum berat atas kesalahannya kepada ribuan pelanggan FTX yang kini sudah bangkrut.

"Bahkan sekarang Bankman-Fried menolak mengakui kesalahannya," tulis jaksa dalam memorandum hukuman, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (16/3).


“Kehidupannya dalam beberapa tahun terakhir penuh dengan keserakahan dan keangkuhan, ambisi dan rasionalisasi, dan berulang kali mengambil risiko dan berjudi dengan uang orang lain," lanjutnya.

Mereka menuntut penyitaan sebesar 11 miliar dolar AS untuk memperhitungkan kerugian yang dialami investor FTX dan pemberi pinjaman Alameda.

Tidak terima dengan tuntutan jaksa, Marc Mukasey, selaku pengacara Bankman-Fried mengatakan kepada Hakim Distrik AS Lewis Kaplan bahwa hukuman penjara yang pantas untuk kliennya adalah 5 hingga 6 tahun.

Mereka mengatakan bahwa, klien FTX akan mendapatkan sebagian besar uang mereka kembali, dan Bankman-Fried tidak bermaksud mencuri.

Mark Botnick, juru bicara Bankman-Fried, mengatakan Mukasey akan mengajukan tanggapan minggu depan terhadap memorandum jaksa.

Kaplan dijadwalkan menjatuhkan hukuman pada Bankman-Fried pada 28 Maret di pengadilan federal Manhattan. Sementara Bankman-Fried berencana untuk mengajukan banding atas hukumannya.

Bankman-Fried, 32 tahun, adalah lulusan Institut Teknologi Massachusetts. Ia bekerja di Wall Street sebelum mengalami lonjakan nilai aset digital seperti bitcoin hingga kekayaan bersihnya, yang diperkirakan majalah Forbes mencapai 26 miliar dolar AS.

Kekayaannya menguap pada November 2022, ketika FTX menyatakan bangkrut setelah gelombang penarikan oleh pelanggan.

Pada bulan November, hakim memutuskan Bankman-Fried bersalah atas tujuh tuduhan penipuan dan konspirasi.

Dalam nota hukumannya, jaksa penuntut menunjuk pada pendidikan istimewa dan pendidikan elit yang dimilikinya sebagai alasan mengapa ia harus menghadapi hukuman yang sangat berat.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya