Berita

Perusahaan FTX/Net

Tekno

Curi 8 Miliar Dolar AS dari Nasabah, Pemilik FTX Sam Bankman-Fried Dituntut 50 Tahun Penjara

SABTU, 16 MARET 2024 | 08:24 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Terdakwa pemilik perusahaan bursa mata uang kripto FTX, Sam Bankman-Fried, dituntut hingga 40 sampai 50 tahun penjara oleh jaksa di pengadilan Manhattan setelah dinyatakan bersalah karena mencuri 8 miliar dolar AS dari nasabahnya.

Di sidang yang berlangsung Jumat (15/3), jaksa mengatakan Bankman pantas dihukum berat atas kesalahannya kepada ribuan pelanggan FTX yang kini sudah bangkrut.

"Bahkan sekarang Bankman-Fried menolak mengakui kesalahannya," tulis jaksa dalam memorandum hukuman, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (16/3).


“Kehidupannya dalam beberapa tahun terakhir penuh dengan keserakahan dan keangkuhan, ambisi dan rasionalisasi, dan berulang kali mengambil risiko dan berjudi dengan uang orang lain," lanjutnya.

Mereka menuntut penyitaan sebesar 11 miliar dolar AS untuk memperhitungkan kerugian yang dialami investor FTX dan pemberi pinjaman Alameda.

Tidak terima dengan tuntutan jaksa, Marc Mukasey, selaku pengacara Bankman-Fried mengatakan kepada Hakim Distrik AS Lewis Kaplan bahwa hukuman penjara yang pantas untuk kliennya adalah 5 hingga 6 tahun.

Mereka mengatakan bahwa, klien FTX akan mendapatkan sebagian besar uang mereka kembali, dan Bankman-Fried tidak bermaksud mencuri.

Mark Botnick, juru bicara Bankman-Fried, mengatakan Mukasey akan mengajukan tanggapan minggu depan terhadap memorandum jaksa.

Kaplan dijadwalkan menjatuhkan hukuman pada Bankman-Fried pada 28 Maret di pengadilan federal Manhattan. Sementara Bankman-Fried berencana untuk mengajukan banding atas hukumannya.

Bankman-Fried, 32 tahun, adalah lulusan Institut Teknologi Massachusetts. Ia bekerja di Wall Street sebelum mengalami lonjakan nilai aset digital seperti bitcoin hingga kekayaan bersihnya, yang diperkirakan majalah Forbes mencapai 26 miliar dolar AS.

Kekayaannya menguap pada November 2022, ketika FTX menyatakan bangkrut setelah gelombang penarikan oleh pelanggan.

Pada bulan November, hakim memutuskan Bankman-Fried bersalah atas tujuh tuduhan penipuan dan konspirasi.

Dalam nota hukumannya, jaksa penuntut menunjuk pada pendidikan istimewa dan pendidikan elit yang dimilikinya sebagai alasan mengapa ia harus menghadapi hukuman yang sangat berat.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Harga Minyak Dunia Merangkak Naik ke 93 Dolar AS

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:17

TransNusa dan Tourism Malaysia Ajak Media Eksplorasi Penang, Perlis hingga Langkawi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57

Rupiah Perpanjang Tren Positif di Jumat Pagi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:51

Strategi Mendapatkan Libur Panjang Saat Peringatan Maulid Nabi 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:46

OTT Rektor Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang dan Amankan Uang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35

IHSG Naik ke 6.526,30, Saham Mayoritas Menguat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:20

Salah Paham tentang Kembali ke UUD 1945

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:06

Kebutuhan Pangan Pengungsi NTT Dipastikan Terpenuhi, Stok Beras 39 Ribu Ton

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00

Bursa Asia Merah Tergusur Sentimen Wall Street

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:58

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terkait Korupsi PMB

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49

Selengkapnya