Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kemenkeu Pastikan Semua Aspirasi terkait Bea Cukai Impor akan Dipertimbangkan

SABTU, 16 MARET 2024 | 07:30 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Keuangan memastikan akan mempertimbangkan semua aspirasi dari masyarakat terutama tentang bea cukai impor yang belakangan banyak disoroti.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, aspirasi dan masukan telah disampaikan kepada pimpinan instansi terkait.

"Semua masukan dan aspirasi sudah kami eskalasi ke pimpinan instansi terkait. Kita percaya itu akan dipertimbangkan dengan bijak dan seksama oleh pembuat kebijakan," kata Prastowo dalam keterangan baru-baru ini yang dikutip Sabtu (16/3).


Dia menambahkan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada produsen dan produk dalam negeri.

Kendati begitu, pemerintah memahami tantangan di lapangan dengan segala kompleksitasnya perlu didengarkan dan diantisipasi.

"Implementasi di lapangan sungguh-sungguh akan menjadi perhatian," ujarnya.

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor di mana di dalamnya ada ketentuan jumlah barang beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri dan yang tidak boleh.

Aturan terkait pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri sebenarnya telah diterapkan lama oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu. Namun, dengan Permendag 36/2023, aturan tersebut menyebut bahwa penumpang hanya diperbolehkan membawa beberapa pasang dari tiap jenis barang.

Adapun daftar barang bawaan penumpang yang dibatasi, adalah sebagai berikut:

1. Alas kaki dibatasi 2 pasang per penumpang
2. Tas dibatasi 2 pcs per penumpang
3. Barang tekstil jadi lainnya dibatasi 5 pcs per penumpang
4. Elektronik dibatasi 5 unit dan dengan total nilai maksimal FOB 1.500 per penumpang
5. Telepon seluler, handheld dan komputer tablet dibatasi 2 pcs per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.

Aturan itu kemudian menjadi keresahan masyarakat. Banyak yang merasa keberatan.

Selang beberapa hari, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan kemudian mengatakan akan merevisi peraturan tersebut.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Transaksi Jakarta Melonjak Triliunan Selama Ramadan

Minggu, 22 Maret 2026 | 08:18

Pengiriman Pasukan ke Gaza Harus Lewat Mekanisme PBB

Minggu, 22 Maret 2026 | 07:51

Lapangan Banteng Disiapkan Jadi Lokasi Halalbihalal Warga Jakarta

Minggu, 22 Maret 2026 | 07:09

Ekspor Ikan RI dari Januari Hingga Lebaran 2026 Capai Rp16,7 Triliun

Minggu, 22 Maret 2026 | 06:51

Mengulas Kisah Leluhur Nabi Muhammad

Minggu, 22 Maret 2026 | 06:27

Gema Takbir Idulfitri Ubah Nuansa Angker Lawang Sewu

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:59

TNI dan Gapoktan Songsong Asta Cita Lewat Panen Raya di Merauke

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:45

Kerajaan Nusantara dan Cadangan Devisa Emas

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:17

Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Minggu, 22 Maret 2026 | 04:58

Darurat Keselamatan Maritim

Minggu, 22 Maret 2026 | 04:28

Selengkapnya