Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Bawaslu: KPU Terancam Melanggar Jika Rekapitulasi Suara Lewati Jadwal

JUMAT, 15 MARET 2024 | 22:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), diingatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) agar tidak melewati jadwal yang telah ditentukan.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, rekapitulasi suara tingkat nasional Pemilu 2024 harus selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yaitu pada 20 Maret 2024.

Pasalnya, dia mengamati rekapitulasi yang dilakukan KPU Provinsi, ada beberapa yang ditemukan melewati batas waktu yang ditentukan, yaitu pada 10 Maret 2024.


"Kami harap rekapitulasi suara selesai tepat waktu. Jika tidak, maka KPU akan melanggar undang-undang," ujar Bagja kepada wartawan, Jumat (15/3).

Bagja mengungkapkan, keterlambatan rekapitulasi suara tingkat provinsi terjadi karena persoalan di beberapa daerah yang tidak bisa diselesaikan tepat waktu.

"Biasanya terjadi masalah di tingkat KPPS, lalu berlanjut ke kabupaten/kota, tidak bisa selesai lanjut juga ke provinsi sampai ke nasional," urainya.

Oleh karena itu, Anggota Bawaslu RI dua periode itu memaklumi ada keterlambatan waktu penyelesaian rekapitulasi di tingkat provinsi.

Sebab, apabila persoalan rekapitulasi di suatu tingkatan bawah tidak diselesaikan, maka akan berpotensi menimbulkan permasalahan yang lebih berat ketika naik ke tingkat atasnya.

"Seharusnya ini tidak boleh terjadi. KPU harus segera menemukan solusi," demikian Bagja menambahkan.

Hingga hari ini, KPU RI telah menyelesaikan rekapitulasi 27 provinsi dari total 38 provinsi di Indonesia.

Sehingga, masih tersisa 11 provinsi lagi yang belum masuk tahapan rekapitulasi di tingkat nasional, karena masih berlangsung di tingkat provinsi.

Sementara, waktu rekapitulasi nasional tersisa 5 hari lagi menuju batas waktu tanggal 20 Maret 2024.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya