Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Bawaslu: KPU Terancam Melanggar Jika Rekapitulasi Suara Lewati Jadwal

JUMAT, 15 MARET 2024 | 22:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), diingatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) agar tidak melewati jadwal yang telah ditentukan.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, rekapitulasi suara tingkat nasional Pemilu 2024 harus selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yaitu pada 20 Maret 2024.

Pasalnya, dia mengamati rekapitulasi yang dilakukan KPU Provinsi, ada beberapa yang ditemukan melewati batas waktu yang ditentukan, yaitu pada 10 Maret 2024.


"Kami harap rekapitulasi suara selesai tepat waktu. Jika tidak, maka KPU akan melanggar undang-undang," ujar Bagja kepada wartawan, Jumat (15/3).

Bagja mengungkapkan, keterlambatan rekapitulasi suara tingkat provinsi terjadi karena persoalan di beberapa daerah yang tidak bisa diselesaikan tepat waktu.

"Biasanya terjadi masalah di tingkat KPPS, lalu berlanjut ke kabupaten/kota, tidak bisa selesai lanjut juga ke provinsi sampai ke nasional," urainya.

Oleh karena itu, Anggota Bawaslu RI dua periode itu memaklumi ada keterlambatan waktu penyelesaian rekapitulasi di tingkat provinsi.

Sebab, apabila persoalan rekapitulasi di suatu tingkatan bawah tidak diselesaikan, maka akan berpotensi menimbulkan permasalahan yang lebih berat ketika naik ke tingkat atasnya.

"Seharusnya ini tidak boleh terjadi. KPU harus segera menemukan solusi," demikian Bagja menambahkan.

Hingga hari ini, KPU RI telah menyelesaikan rekapitulasi 27 provinsi dari total 38 provinsi di Indonesia.

Sehingga, masih tersisa 11 provinsi lagi yang belum masuk tahapan rekapitulasi di tingkat nasional, karena masih berlangsung di tingkat provinsi.

Sementara, waktu rekapitulasi nasional tersisa 5 hari lagi menuju batas waktu tanggal 20 Maret 2024.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya