Berita

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/3)/RMOL

Presisi

Polda Metro Ungkap Kasus Narkoba Mirip Perangko

JUMAT, 15 MARET 2024 | 19:05 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sejumlah kasus tindak pidana peredaran dan pembuatan berbagai jenis narkotika diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki mengatakan, pihaknya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah IP, DY, HP, Nk, dan AI.

“Termasuk ada home industri berupa pembuatan ekstasi di apartemen dan ada CC4 atau LSD (lysergic acid diethylamide) seperti perangko ini dikirim dari Jerman,” ujar Kombes Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/3).


Hengki menjabarkan, kasus narkotika jenis ganja diungkap melalui pengiriman antarprovinsi dengan modus menggunakan makanan dan dikirim melalui kargo.

“Modusnya dengan penyamaran pengiriman seolah-olah makanan atau minuman. Ada kopi dan paket makanan,” kata Hengki.

Sementara untuk narkotika golongan 1 berupa CC4 atau LSD, yakni sejenis ekstasi dengan barang bukti sebanyak 2.500 lembar.

"Ini narkotik golongan 1 sejenis ekstasi, yang cara pemakaiannya pun diletakkan di langit-langit atau di bawah bibir. Yang menarik lagi, setiap satu sejenis perangko ini sudah dibuat kecil-kecil dengan nilai jual bisa sampai Rp100 ribu satu biji kecil,” urai Hengki.

Kemudian untuk kasus narkotika home industri jenis ekstasi diproduksi di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Pada pengungkapan ini, ditemukan barang bukti 416 gram serbuk biru metamfetamin dan alat pembuatan ekstasi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU 35 /2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Klaim Bahlil soal Energi Aman Patut Dipertanyakan

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:10

Kabut Perang Selimuti Wall Street, Nasdaq Jatuh Paling Dalam

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:09

Trump Perpanjang Jeda Serangan ke Iran

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:02

Tanpa Perencanaan, Pendatang Baru Berpotensi Jadi Beban

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:01

OJK Prediksi Sejumlah Bank Besar akan Naik Kelas ke KBMI IV pada 2026

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:45

Harga Emas Anjlok Tertekan Dolar AS dan Proyeksi Suku Bunga Tinggi

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:34

Bursa Eropa Tumbang, Indeks STOXX 600 Dekati Fase Koreksi

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:21

Pertama dalam Sejarah, Tanda Tangan Presiden Donald Trump akan Dicetak di Dolar AS

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:07

Ekonomi Indonesia: Makro Sehat, Mikro Sekarat

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:35

Bekas Kepala KSOP Belawan Jadi Tersangka Skandal PNBP

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:24

Selengkapnya