Berita

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/3)/RMOL

Presisi

Polda Metro Ungkap Kasus Narkoba Mirip Perangko

JUMAT, 15 MARET 2024 | 19:05 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sejumlah kasus tindak pidana peredaran dan pembuatan berbagai jenis narkotika diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki mengatakan, pihaknya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah IP, DY, HP, Nk, dan AI.

“Termasuk ada home industri berupa pembuatan ekstasi di apartemen dan ada CC4 atau LSD (lysergic acid diethylamide) seperti perangko ini dikirim dari Jerman,” ujar Kombes Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/3).


Hengki menjabarkan, kasus narkotika jenis ganja diungkap melalui pengiriman antarprovinsi dengan modus menggunakan makanan dan dikirim melalui kargo.

“Modusnya dengan penyamaran pengiriman seolah-olah makanan atau minuman. Ada kopi dan paket makanan,” kata Hengki.

Sementara untuk narkotika golongan 1 berupa CC4 atau LSD, yakni sejenis ekstasi dengan barang bukti sebanyak 2.500 lembar.

"Ini narkotik golongan 1 sejenis ekstasi, yang cara pemakaiannya pun diletakkan di langit-langit atau di bawah bibir. Yang menarik lagi, setiap satu sejenis perangko ini sudah dibuat kecil-kecil dengan nilai jual bisa sampai Rp100 ribu satu biji kecil,” urai Hengki.

Kemudian untuk kasus narkotika home industri jenis ekstasi diproduksi di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Pada pengungkapan ini, ditemukan barang bukti 416 gram serbuk biru metamfetamin dan alat pembuatan ekstasi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU 35 /2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Komisi V DPR: Jika Pemerintah Kewalahan, Bencana Sumatera harus Dinaikkan jadi Bencana Nasional

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:14

Woman Empower Award 2025 Dorong Perempuan Mandiri dan UMKM Berkembang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:07

Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi di Akhir Pekan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:58

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:44

DPR: Jika Terbukti Ada Penerbangan Gelap, Bandara IMIP Harus Ditutup!

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:24

Banjir Aceh, Untungnya Masih Ada Harapan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:14

Dana Asing Masuk RI Rp14,08 Triliun di Awal Desember 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:08

Mulai Turun, Intip Harga Emas Antam Hari Ini

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:03

Netflix Beli Studio dan Layanan Streaming Warner Bros 72 Miliar Dolar AS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:43

Paramount Umumkan Tanggal Rilis Film Live-Action Kura-kura Ninja Terbaru

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:35

Selengkapnya