Berita

Kejati Sumatera Selatan/RMOLSumsel

Hukum

Nambang di Luar IUP dan Rusak Lingkungan, Politisi Nasdem Endre Saifoel Mangkir Panggilan Kejaksaan

JUMAT, 15 MARET 2024 | 14:20 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan masih mengalami kendala dalam mengusut kasus pertambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh PT Andalas Bara Sejahtera hingga merugikan negara sebesar Rp 313 miliar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Jumat (15/3), Kejati Sumsel telah melakukan pemanggilan terhadap Komisaris Utama PT Andalas Bara Sejahtera, Endre Saifoel.

Namun, sudah tiga kali panggilan yakni pada 18 Januari, 22 Februari dan 27 Februari 2024, politisi Nasdem yang duduk sebagai anggota DPR periode 2014-2019 itu mangkir tidak datang.


Sebab, kasus yang sebelumnya telah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tahun 2013 ini akan kembali dibuka alias SP3 dicabut.

Dari hasil pemeriksaan Kejati Sumsel, terhadap enam saksi, dan tujuh saksi ahli ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi, yakni melanggar Pasal 4 dan Pasal 158 UU 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Serta Pasal 36 Ayat 1, Pasal 22 Ayat 1, Pasal 68, Pasal 69 ayat 1, Pasal 98 UU 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Diketahui, perusahaan tambang milik politisi Nasdem, Endre Saifoel beroperasi di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 313 miliar.

Perusahaan tambang milik anggota DPR periode 2014-2019 fraksi Nasdem itu melakukan kegiatan pertambangan dalam wilayah IUP Operasi Produksi PT Bukit Asam di atas lahan seluas 3.300 hektare yang terletak di Muara Enim dan Lahat sejak tahun 2010 hingga 2012.

Selama beroperasi di wilayah produksi PT Bukit Asam, PT ABS sudah melakukan pengerukan 433.519 ton batubara, jika dikalikan dengan harga perton batubara pada tahun 2013, maka negara dirugikan sebesar Rp 313 miliar.  

Selain kerugian negara, akibat operasi pertambangan PT ABS menyebabkan 12,43 hektare lingkungan hidup rusak, dengan nilai kerugian ditaksir sebesar Rp 4,6 miliar.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya