Berita

Kejati Sumatera Selatan/RMOLSumsel

Hukum

Nambang di Luar IUP dan Rusak Lingkungan, Politisi Nasdem Endre Saifoel Mangkir Panggilan Kejaksaan

JUMAT, 15 MARET 2024 | 14:20 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan masih mengalami kendala dalam mengusut kasus pertambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh PT Andalas Bara Sejahtera hingga merugikan negara sebesar Rp 313 miliar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Jumat (15/3), Kejati Sumsel telah melakukan pemanggilan terhadap Komisaris Utama PT Andalas Bara Sejahtera, Endre Saifoel.

Namun, sudah tiga kali panggilan yakni pada 18 Januari, 22 Februari dan 27 Februari 2024, politisi Nasdem yang duduk sebagai anggota DPR periode 2014-2019 itu mangkir tidak datang.


Sebab, kasus yang sebelumnya telah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tahun 2013 ini akan kembali dibuka alias SP3 dicabut.

Dari hasil pemeriksaan Kejati Sumsel, terhadap enam saksi, dan tujuh saksi ahli ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi, yakni melanggar Pasal 4 dan Pasal 158 UU 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Serta Pasal 36 Ayat 1, Pasal 22 Ayat 1, Pasal 68, Pasal 69 ayat 1, Pasal 98 UU 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Diketahui, perusahaan tambang milik politisi Nasdem, Endre Saifoel beroperasi di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 313 miliar.

Perusahaan tambang milik anggota DPR periode 2014-2019 fraksi Nasdem itu melakukan kegiatan pertambangan dalam wilayah IUP Operasi Produksi PT Bukit Asam di atas lahan seluas 3.300 hektare yang terletak di Muara Enim dan Lahat sejak tahun 2010 hingga 2012.

Selama beroperasi di wilayah produksi PT Bukit Asam, PT ABS sudah melakukan pengerukan 433.519 ton batubara, jika dikalikan dengan harga perton batubara pada tahun 2013, maka negara dirugikan sebesar Rp 313 miliar.  

Selain kerugian negara, akibat operasi pertambangan PT ABS menyebabkan 12,43 hektare lingkungan hidup rusak, dengan nilai kerugian ditaksir sebesar Rp 4,6 miliar.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya