Penandatanganan Final Event Global Eco-Industrial Parks Programme – Indonesia (GEIPP-Indonesia) Phase I serta peluncuran Phase II pada 6 Maret 2024/Net
Kementerian Perindustrian meluncurkan konsep eco industrial park (EIP) atau pengembangan kawasan industri yang berorientasi lingkungan. Langkah ini sebagai solusi untuk mencapai pembangunan industri yang inklusif dan berkelanjutan.
EIP tidak hanya memperhatikan aspek ekonomi, tetapi juga aspek lingkungan, sosial, dan efisiensi sumber daya. Dengan fokus ini, diharapkan Indonesia dapat mencapai target Net Zero Emission Tahun 2050.
Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Investasi Kementerian Perindustrian, Doddy Rahadi, mengatakan, pengembangan kawasan industri yang ramah lingkungan menjadi fokus penting dalam meningkatkan investasi dan daya saing Indonesia. Terutama saat ini, di tengah situasi ekonomi global yang melambat, Indonesia berhasil mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang stabil, terutama dalam sektor manufaktur.
"Capaian positif ini merupakan hasil kerja keras dari semua pihak yang terlibat dalam menggerakkan industri di Indonesia," jelas Doddy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/3).
Pada 6 Maret lalu, dilaksanakan penandatanganan Final Event Global Eco-Industrial Parks Programme – Indonesia (GEIPP-Indonesia) Phase I serta peluncuran Phase II, yang menjadi momentum penting dalam upaya menjaga keberlanjutan ekonomi dan lingkungan Indonesia. Ini merupakan wujud nyata dari hasil kerja sama antara Kemenperin dengan United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) dan Kedutaan Besar Konfederasi Swiss.
“Kami memberikan apresiasi yang mendalam atas kerja sama ini karena telah berhasil mengantarkan program GEIPP sejak tahun 2019 hingga saat ini. Kegiatan ini menandai akhir dari fase pertama dan awal fase kedua dari program tersebut,” ujar Doddy.
Ia mengatakan, Indonesia menjadi salah satu negara percontohan atau pilot project dalam GEIPP oleh UNIDO serta menjadi negara dengan kinerja terbaik pada manajemen kawasan dan aspek sosial.
Kemenperin telah mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 3174 Tahun 2022 terkait Forum Antar Kementerian untuk mendukung penerapan EIP di Indonesia. Forum ini bertujuan untuk menyusun konsep EIP kawasan industri dan memberikan pedoman bagi pemangku kepentingan dalam memetakan kawasan industri berwawasan lingkungan.