Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

MUI Haramkan Produk Kurma Asal Israel, Ini Daftarnya!

JUMAT, 15 MARET 2024 | 08:06 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan produk kurma dari Israel dengan menyerukan boikot produk tersebut untuk dikonsumsi selama bulan suci Ramadan.

Ketua MUI bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak membeli kurma Israel.

"Kalau ada kurma Israel, jangan dibeli," tegasnya dikutip Kamis (14/3).


Menurut Sudarnoto, larangan membeli produk-produk asal Israel itu sebenarnya telah tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.

"Fatwa MUI sudah terbit. Tadi itu mengingatkan kembali, bahkan kita, umat Islam dan masyarakat Indonesia yang peduli kemanusiaan, memboikot produk-produk Israel dan produk-produk perusahaan atau negara yang berafiliasi dengan Israel," jelas Sudarnoto

Lebih lanjut, Sudarnoto menjelaskan bahwa larangan membeli kurma Israel itu dikeluarkan untuk menekan ekonomi Israel, dan menghindari penggunaan uang hasil penjualan untuk membunuh warga Palestina.

Mengutip American Muslim for Palestine, berikut beberapa daftar merek kurma Israel yang diserukan untuk diboikot:

1. Hadiklaim
2. Mehadrin
3. Delilah
4. Carmel Agrexco
5. Anna and Sara
6. Shah Co
7. Sincerely Nuts
8. Urban Platter
9. Star Dates
10. King Solomon
11. Food to Live
12. Navafresh
13. Jordan River
14. Star Dates
15. Royal Treassure.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Demokrasi Matang dan Tonggak Sejarah Baru di Maroko Pasca-Pemilu 2026

Rabu, 30 September 2026 | 10:27

Komisi IX DPR Dorong Pekerja Platform Digital Masuk RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 30 September 2026 | 10:18

Rupiah Menguat, Intip Proyeksinya Hari Ini

Rabu, 30 September 2026 | 10:07

Prabowo Dorong Rehabilitasi Pengguna Narkoba Berbasis Pendidikan dan Teknologi

Rabu, 30 September 2026 | 10:04

Trump Ganti Istilah AI jadi Super Intelligence

Rabu, 30 September 2026 | 09:50

Dugaan Suap Bela Parahiyangan Investindo Mirip Perkara Summarecon

Rabu, 30 September 2026 | 09:39

Jokowi Sengaja Tunjukkan KTA PSI di Kandang Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 09:36

Jokowi Menyadari Dirinya dan Gibran Sedang Diserang

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Indonesia Usulkan Mekanisme Koordinasi Lintas Negara Berantas Penipuan Daring

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Selengkapnya