Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

MUI Haramkan Produk Kurma Asal Israel, Ini Daftarnya!

JUMAT, 15 MARET 2024 | 08:06 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan produk kurma dari Israel dengan menyerukan boikot produk tersebut untuk dikonsumsi selama bulan suci Ramadan.

Ketua MUI bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak membeli kurma Israel.

"Kalau ada kurma Israel, jangan dibeli," tegasnya dikutip Kamis (14/3).


Menurut Sudarnoto, larangan membeli produk-produk asal Israel itu sebenarnya telah tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.

"Fatwa MUI sudah terbit. Tadi itu mengingatkan kembali, bahkan kita, umat Islam dan masyarakat Indonesia yang peduli kemanusiaan, memboikot produk-produk Israel dan produk-produk perusahaan atau negara yang berafiliasi dengan Israel," jelas Sudarnoto

Lebih lanjut, Sudarnoto menjelaskan bahwa larangan membeli kurma Israel itu dikeluarkan untuk menekan ekonomi Israel, dan menghindari penggunaan uang hasil penjualan untuk membunuh warga Palestina.

Mengutip American Muslim for Palestine, berikut beberapa daftar merek kurma Israel yang diserukan untuk diboikot:

1. Hadiklaim
2. Mehadrin
3. Delilah
4. Carmel Agrexco
5. Anna and Sara
6. Shah Co
7. Sincerely Nuts
8. Urban Platter
9. Star Dates
10. King Solomon
11. Food to Live
12. Navafresh
13. Jordan River
14. Star Dates
15. Royal Treassure.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya