Berita

Anggota Baleg DPR RI, Mardani Ali Sera, dalam rapat Panja RUU DKJ, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (14/3)/Repro

Politik

Fungsi Wapres di Dewan Pengarah Aglomerasi Cuma Jembatan

KAMIS, 14 MARET 2024 | 14:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Badan Legislatif (Baleg) DPR RI memastikan kewenangan Wakil Presiden (Wapres) sebagai Dewan Pengarah Kawasan Aglomerasi dalam Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tidak bisa mengobok-obok tugas dan wewenang Pemerintah Daerah (Pemda).

Hal itu ditegaskan Anggota Baleg DPR RI, Mardani Ali Sera, dalam Rapat Panja RUU DKJ Baleg DPR bersama Pemerintah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3).

“Sekarang ini kan lagi ramai isu wakil presiden (pimpin dewan aglomerasi), wakil presiden enggak berhak-berhak amat. Di sini (RUU DKJ) dia cuma berfungsi sebagai jembatan. Dia berfungsi agar seluruh kabupaten/kota mau duduk bareng, kementerian mau duduk bareng, tapi keputusan independen ada pada tiap otonomi kota/kabupaten sendiri,” tegas Mardani.


Kendati begitu, Anggota Komisi II DPR RI fraksi PKS ini tetap mewanti-wanti agar Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang sedang digodok bersama antara Baleg DPR dan Pemerintah ini harus betul-betul dicermati setiap diksi dan tafsirannya.

“DIM kita agak berbahaya, DIM pemerintah agak perlu ada pembahasan, makanya saya dukung pemerintah harus berani untuk teknokrasi di sini. Jangan sampai kalau pasal ini lolos maka kita menciptakan monster Frankenstein yang lagi merusak otonomi daerah yang sudah kita bangun,” pungkasnya.

Sebelumnya, rencana pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimana tertuang dalam draf RUU DKJ dipastikan tidak akan mengambil alih tugas dan kewenangan pemerintah daerah (Pemda).

Kepastian itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada wartawan seusai rapat kerja dengan Badan Legislatif di di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).

"Tidak, (Wapres) enggak punya kewenangan. Tidak bisa mengambil alih kewenangan (pemerintah daerah)," tegas Tito.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya