Berita

Suasana di Stasion Solo Balapan. Ilustrasi/RMOLJateng

Nusantara

Tiga Jalur Kereta Daop VI Yogyakarta Terdampak Banjir Semarang

KAMIS, 14 MARET 2024 | 13:33 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Tiga jalur kereta di wilayah PT KAI Daop VI, Yogyakarta, terdampak banjir di wilayah Semarang, yakni Petak Jalan Semarang Tawang-Alastua, Emplasement Stasiun Semarang Tawang, dan Petak Jalan Mangkang-Kaliwungu.

Jalur kereta api pada 3 titik itu tergenang air sejak Kamis (14/03) dini hari, dengan ketinggian lebih dari 10 cm di atas kop rel, sehingga tidak memungkinkan dilewati kereta api.

Akibatnya Stasiun Semarang Tawang saat ini tidak dapat melayani naik dan turun penumpang, sampai teratasinya kondisi banjir.


"Hal itu berdampak pada sejumlah kereta api yang melewati Daop VI dan mengarah ke tujuan Semarang," jelas Manager Humas Daop VI Yogyakarta, Krisbiyantoro, dalam keterangannya, Kamis (14/03).

Imbas banjir itu sejumlah kereta api dibatalkan perjalanannya, di antaranya:
KA 161 (Joglosemarkerto) relasi Solobalapan-Tegal,
KA 162 (Joglosemarkerto) relasi Tegal-Solobalapan,
KA 207F (KA Banyubiru) relasi Solobalapan-Semarang Tawang,
KA 210F (KA Banyubiru) relasi Semarang Tawang-Solo Balapan.

"Ada juga beberapa KA yang seharusnya lewat jalur utara dialihkan ke lintas selatan Solo-Yogyakarta-Kroya-Purwokerto-Cirebon," imbuhnya, seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng.

Kereta api yang dialihkan melalui Jalur Selatan meliputi 10 kereta dengan tujuan Jakarta, yakni Harina, Pandalungan, Brawijaya, Sembrani, Parcel Utara, Argo Bromo Anggrek, Kertajaya, Dharmawangsa, Majapahit, dan Blambangan.

Selanjutnya ada 8 kereta ke arah Surabaya yang mengalami pengalihan rute juga, yakni Jayabaya, Sembrani, Pandalungan, Majapahit, Argo Bromo Anggrek, Harina, Parcel Utara, Gumarang.

Krisbiyantoro juga menambahkan, pelanggan yang perjalanan kereta apinya terimbas, mendapat kompensasi sesuai regulasi yang berlaku, baik berupa service recovery maupun pengembalian tiket hingga 100%, tidak termasuk biaya pesan.

Proses pembatalan dapat dilakukan hingga tujuh hari setelah jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.

"Untuk keterangan lebih lanjut hubungi customer service di stasiun, contact center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111- 2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121," urainya.

"Manajemen dan seluruh jajaran KAI memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan. Saat ini petugas KAI terus berupaya secara maksimal agar seluruh perjalanan KA dapat kembali normal," pungkasnya.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya