Berita

Anggota Komisi VI DPR Amin AK/Net

Politik

DPR: Tak Boleh Toleransi pada Praktik Bisnis Manipulatif TikTok

RABU, 13 MARET 2024 | 16:40 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyebut masa transisi atau ujicoba yang diberikan pemerintah kepada TikTok Shop sudah tidak bisa ditoleransi.

Pasalnya, TikTok disebut beroperasi dengan memanipulasi keleluasaan yang diterima dalam 3 bulan terakhir.

Padahal, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memastikan dalam Peraturan Menteri Perdagangan 31/2023 tidak mengenal istilah transisi atau migrasi sistem seperti seperti dalih TikTok.


"Waktu tiga bulan yang diberikan pemerintah kepada TikTok semestinya lebih dari cukup. Pemerintah sebaiknya tidak menoleransi lagi," kata Anggota Komisi VI DPR Amin AK kepada wartawan, Rabu (13/3).

Amin mengaku sangat menyayangkan praktik manipulatif TikTok yang memanfaatkan masa uji coba dengan menghidupkan lagi social-commerce mereka.

"Dalam 3 bulan terakhir, berdasarkan pantauan kami, aplikasi TikTok sebagai aplikasi media sosial secara terang-terangan bisa bertransaksi langsung dengan konsumen," sambungnya.

Selain tidak adanya masa transisi atau migrasi sistem, TikTok juga diduga melanggar ketentuan Permendag Nomor 31/2023 terkait interkoneksi data antara perusahaan terafilisasi. Meski disebut transaksi terjadi di-backend Tokopedia, namun tetap terjadi interkoneksi data antara TikTok sebagai sosial media dengan Tokopedia yang merupakan perusahaan terafiliasi.

Menurut legislator asal PKS itu, mengawasi betul masa transisi TikTok Shop yang sebelumnya sempat heboh ditutup karena model bisnis dagang mereka telah melemahkan pelaku usaha kecil-menengah.

Demi membidik pasar Indonesia, TikTok bahkan mengakuisisi Tokopedia yang merupakan ecommerce lokal Tanah Air.

"Di tengah proses yang berlangsung tersebut, faktanya transaksi di TikTok Shop terus berlangsung. TikTok masih memanfaatkan media sosial sebagai media transaksi e-commerce," tuturnya.

"Jika di awal saja sudah jadi ‘bad boy’, kita pantas khawatir ke depan pelanggaran aturan akan Kembali terulang," pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya