Berita

Kripto/Net

Bisnis

Ciptakan Ekosistem Fintech yang Terintegrasi, Ini Dia Poin Substansi POJK 3/2024 ITSK

RABU, 13 MARET 2024 | 09:04 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen untuk menegakkan integritas sistem ?keuangan dan menciptakan ekosistem Financial Technology (Fintech) yang terintegrasi.

Baru-baru ini, OJK kembali mengeluarkan aturan baru dengan menerbitkan Peraturan nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024). Ini adalah langkah progresif OJK dalam mengembangkan dan memperkuat penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengatakan, POJK 3/2024  tentang tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).


Melalui POJK 3/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.

"POJK ini berisi penyempurnaan terhadap mekanisme Regulatory Sandbox, yang merupakan fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif, menjadi salah satu fokus utama dalam peraturan ini," terangnya dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu (13/3).

POJK 3/2024 juga dimaksudkan untuk memastikan bahwa inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab, memiliki manajemen risiko yang baik, mengedepankan integritas pasar, dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen. Termasuk melalui status izin bagi penyelenggara.

Poin substansi POJK 3/2024 ITSK ini adalah sebagai berikut:

1. Inovasi yang memiliki cakupan ruang lingkup pada sektor jasa keuangan yang akan digunakan oleh Konsumen, mitra, dan/atau masyarakat di Indonesia;

2. Inovasi yang memenuhi unsur kebaruan dan/atau memiliki unsur pembeda signifikan dengan yang telah dilakukan sebelumnya di sektor keuangan;

3. Inovasi yang memberikan manfaat, meningkatkan pelayanan, dan memberikan nilai tambah kepada Konsumen, masyarakat, dan/atau ekosistem sektor keuangan;

4. Inovasi yang telah siap untuk dilakukan pengujian dan pengembangan;

5. Inovasi yang memerlukan dukungan uji coba dan pengembangan, serta belum dilakukan pengaturan dan pengawasan sebelumnya dalam ketentuan yang berlaku di sektor keuangan; dan

6. Kriteria lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kriteria kelayakan ini merupakan salah satu pertimbangan bagi

Otoritas Jasa Keuangan dalam memberikan persetujuan atau penolakan permohonan Peserta untuk mengikuti Sandbox.


Berikut tambahan persyaratan rencana pengujian

1. POJK Penyelenggaraan ITSK mewajibkan Calon Peserta Sandbox untuk menyampaikan konsep rencana pengujian sebagai salah satu persyaratan permohonan mengikuti Sandbox. Dokumen rencana pengujian berfungsi untuk menjadi acuan dalam melakukan uji coba dan pengembangan inovasi.

2. Penetapan hasil Sandbox serta exit policy

Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan hasil Sandbox dengan status lulus atau tidak lulus.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Jaga Energi dan Cairan, Tantangan 14.000 Pelari Maybank Marathon 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:25

Bawa Hasil Riset UGM ke Bursa, SWAP Bidik Dana Segar Rp45 Miliar Lewat IPO\

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:14

BEI Agendakan RUPSLB, Catat Syarat Kehadirannya

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:00

Iran Anggap Negara Pendukung Perang Ekonomi AS sebagai Musuh

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:21

ASBI Laporkan Dugaan Penggelapan ke BEI-OJK, Enam Pihak Jadi Terlapor

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:03

Hasil Penelitian Ungkap Air Galon Guna Ulang Tak Berisiko Kanker

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:02

Pemuda Katolik NTT Berangkatkan Puluhan Relawan ke Flores

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:42

PAN Launching Lapor PAN dan PANsar Murah

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:27

Pertina Bawa Polemik Legalitas ke PTUN dan PN Jakpus

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:14

TNI AL Berhasil Operasi Patah Tulang Korban Gempa NTT di KRI

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:02

Selengkapnya