Berita

Kripto/Net

Bisnis

Ciptakan Ekosistem Fintech yang Terintegrasi, Ini Dia Poin Substansi POJK 3/2024 ITSK

RABU, 13 MARET 2024 | 09:04 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen untuk menegakkan integritas sistem ?keuangan dan menciptakan ekosistem Financial Technology (Fintech) yang terintegrasi.

Baru-baru ini, OJK kembali mengeluarkan aturan baru dengan menerbitkan Peraturan nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024). Ini adalah langkah progresif OJK dalam mengembangkan dan memperkuat penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengatakan, POJK 3/2024  tentang tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).


Melalui POJK 3/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.

"POJK ini berisi penyempurnaan terhadap mekanisme Regulatory Sandbox, yang merupakan fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif, menjadi salah satu fokus utama dalam peraturan ini," terangnya dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu (13/3).

POJK 3/2024 juga dimaksudkan untuk memastikan bahwa inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab, memiliki manajemen risiko yang baik, mengedepankan integritas pasar, dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen. Termasuk melalui status izin bagi penyelenggara.

Poin substansi POJK 3/2024 ITSK ini adalah sebagai berikut:

1. Inovasi yang memiliki cakupan ruang lingkup pada sektor jasa keuangan yang akan digunakan oleh Konsumen, mitra, dan/atau masyarakat di Indonesia;

2. Inovasi yang memenuhi unsur kebaruan dan/atau memiliki unsur pembeda signifikan dengan yang telah dilakukan sebelumnya di sektor keuangan;

3. Inovasi yang memberikan manfaat, meningkatkan pelayanan, dan memberikan nilai tambah kepada Konsumen, masyarakat, dan/atau ekosistem sektor keuangan;

4. Inovasi yang telah siap untuk dilakukan pengujian dan pengembangan;

5. Inovasi yang memerlukan dukungan uji coba dan pengembangan, serta belum dilakukan pengaturan dan pengawasan sebelumnya dalam ketentuan yang berlaku di sektor keuangan; dan

6. Kriteria lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kriteria kelayakan ini merupakan salah satu pertimbangan bagi

Otoritas Jasa Keuangan dalam memberikan persetujuan atau penolakan permohonan Peserta untuk mengikuti Sandbox.


Berikut tambahan persyaratan rencana pengujian

1. POJK Penyelenggaraan ITSK mewajibkan Calon Peserta Sandbox untuk menyampaikan konsep rencana pengujian sebagai salah satu persyaratan permohonan mengikuti Sandbox. Dokumen rencana pengujian berfungsi untuk menjadi acuan dalam melakukan uji coba dan pengembangan inovasi.

2. Penetapan hasil Sandbox serta exit policy

Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan hasil Sandbox dengan status lulus atau tidak lulus.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

Platform X Setor Denda ke Negara Atas Pelanggaran Konten Pornografi

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:04

Prabowo Komitmen Tindak Tegas Pembalakan Liar di Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:02

KPK Sebut Temuan BPK Soal Penyelenggaraan Haji Tahun 2024 Jadi Informasi Tambahan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:43

Prabowo Pastikan Distribusi Pangan Jangkau Wilayah Bencana Terisolasi

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:16

Cuaca Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan di Akhir Pekan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:01

Koalisi Permanen Perburuan Kekuasaan atau Kesejahteraan Rakyat?

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:51

KPK Masih Telusuri Dugaan Alur Perintah Hingga Aliran Uang ke Bupati Pati Sudewo

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:17

JEKATE Running Series Akan Digelar di Semua Wilayah Jakarta

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:08

PAM Jaya Didorong Turun Tangan Penuhi Air Bersih Korban Banjir Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:40

PKS Jakarta Sumbang Rp 1 M untuk Korban Bencana Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:31

Selengkapnya