Berita

Kapolresta Cirebon Kombes Pol, Sumarni (tengah)/Ist

Presisi

Polresta Cirebon Berhasil Ungkap 10 Kasus Peredaran Narkoba

RABU, 13 MARET 2024 | 05:52 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon telah mengungkap sepuluh kasus peredaran narkoba dan 13 tersangka berhasil diamankan sepanjang Februari 2024.

Dalam upaya penegakan hukum ini, narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon, banyak beredar luas di masyarakat.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, semua kasus tersebut berhasil diungkap selama bulan Februari 2024 di wilayah hukum Polresta Cirebon.


"Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 10 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan OKT," ungkap Sumarni dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (12/3).

Menurut dia, para tersangka yang diamankan memiliki beragam profesi, mulai dari pengangguran, wiraswasta, karyawan swasta, hingga buruh.

"Mereka terlibat dalam peredaran gelap narkoba di wilayah Kecamatan Kedawung, Plumbon, Babakan, Beber, Greged, Mundu, Pabuaran, dan Gegesik," ungkapnya lagi.

Sumarni melanjutkan kasus tersebut merupakan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, hingga OKT. Adapun para tersangka yang berhasil diamankan berinisial MI (26), MA (26), R (22), LI (25), AS (47), J (43), SA (46), SB (28), FN (37), YA (30), MS (18), FA (24), dan EI (26).

"Selain itu, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 70,58 gram sabu-sabu, 6,2 gram ganja kering, dan 13.857 butir obat," ujarnya.

Sumarni, menegaskan bahwa Polresta Cirebon akan terus memerangi peredaran narkoba. Masyarakat Kabupaten Cirebon juga diminta untuk berperan aktif dengan melaporkan kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon.
 
"Kami memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius," tambahnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 junto Pasal 114 junto Pasal 127a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara bagi pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya