Berita

Kapolresta Cirebon Kombes Pol, Sumarni (tengah)/Ist

Presisi

Polresta Cirebon Berhasil Ungkap 10 Kasus Peredaran Narkoba

RABU, 13 MARET 2024 | 05:52 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon telah mengungkap sepuluh kasus peredaran narkoba dan 13 tersangka berhasil diamankan sepanjang Februari 2024.

Dalam upaya penegakan hukum ini, narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon, banyak beredar luas di masyarakat.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, semua kasus tersebut berhasil diungkap selama bulan Februari 2024 di wilayah hukum Polresta Cirebon.


"Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 10 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan OKT," ungkap Sumarni dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (12/3).

Menurut dia, para tersangka yang diamankan memiliki beragam profesi, mulai dari pengangguran, wiraswasta, karyawan swasta, hingga buruh.

"Mereka terlibat dalam peredaran gelap narkoba di wilayah Kecamatan Kedawung, Plumbon, Babakan, Beber, Greged, Mundu, Pabuaran, dan Gegesik," ungkapnya lagi.

Sumarni melanjutkan kasus tersebut merupakan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, hingga OKT. Adapun para tersangka yang berhasil diamankan berinisial MI (26), MA (26), R (22), LI (25), AS (47), J (43), SA (46), SB (28), FN (37), YA (30), MS (18), FA (24), dan EI (26).

"Selain itu, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 70,58 gram sabu-sabu, 6,2 gram ganja kering, dan 13.857 butir obat," ujarnya.

Sumarni, menegaskan bahwa Polresta Cirebon akan terus memerangi peredaran narkoba. Masyarakat Kabupaten Cirebon juga diminta untuk berperan aktif dengan melaporkan kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon.
 
"Kami memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius," tambahnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 junto Pasal 114 junto Pasal 127a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara bagi pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya