Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Mulai Besok 5 Barang Bawaan Ini Dibatasi Masuk Indonesia

SELASA, 12 MARET 2024 | 09:50 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Aturan baru terkait pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri akan segera diterapkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang mulai berlaku sejak 10 Maret 2024.

"Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara post-border dikembalikan menjadi border," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, di Tangerang, dikutip Selasa (12/3).


Dalam aturan ini, terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang akan mendapatkan batasan jumlah muatan. Kelima jenis barang tersebut mencakup alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu.

"Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas dua buah per penumpang, dan barang tekstil jadi lainnya maksimal lima buah per penumpang," kata Gatot.

Adapun alat elektronik itu memiliki batasan maksimal lima unit dengan total nilai tidak melebihi 1.500 dolar AS (Rp23 juta). Sementara telepon seluler, headset, dan komputer tablet dibatasi maksimal dua unit per penumpang.

Gatot menjelaskan bahwa aturan ini berlaku untuk seluruh penumpang perjalanan luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman.

Menurutnya, jika ada penumpang yang membawa muatan melebihi batas yang telah ditetapkan, Bea Cukai Bandara Soetta akan menerapkan biaya impor barang secara profesional.

"Jadi ada pembatasan barang bawaan. Kalau memang muatannya berlebih asal dia mau membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, ya silakan saja," jelasnya.

Ia lebih lanjut mengimbau kepada masyarakat  agar memperhatikan dan merencanakan kegiatan impor dengan baik, mengingat adanya aturan baru ini yang dapat memengaruhi barang bawaan sebagai oleh-oleh atau cenderamata.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya