Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Mulai Besok 5 Barang Bawaan Ini Dibatasi Masuk Indonesia

SELASA, 12 MARET 2024 | 09:50 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Aturan baru terkait pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri akan segera diterapkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang mulai berlaku sejak 10 Maret 2024.

"Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara post-border dikembalikan menjadi border," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, di Tangerang, dikutip Selasa (12/3).


Dalam aturan ini, terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang akan mendapatkan batasan jumlah muatan. Kelima jenis barang tersebut mencakup alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu.

"Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas dua buah per penumpang, dan barang tekstil jadi lainnya maksimal lima buah per penumpang," kata Gatot.

Adapun alat elektronik itu memiliki batasan maksimal lima unit dengan total nilai tidak melebihi 1.500 dolar AS (Rp23 juta). Sementara telepon seluler, headset, dan komputer tablet dibatasi maksimal dua unit per penumpang.

Gatot menjelaskan bahwa aturan ini berlaku untuk seluruh penumpang perjalanan luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman.

Menurutnya, jika ada penumpang yang membawa muatan melebihi batas yang telah ditetapkan, Bea Cukai Bandara Soetta akan menerapkan biaya impor barang secara profesional.

"Jadi ada pembatasan barang bawaan. Kalau memang muatannya berlebih asal dia mau membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, ya silakan saja," jelasnya.

Ia lebih lanjut mengimbau kepada masyarakat  agar memperhatikan dan merencanakan kegiatan impor dengan baik, mengingat adanya aturan baru ini yang dapat memengaruhi barang bawaan sebagai oleh-oleh atau cenderamata.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya