Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kapuspenkum) Kejagung RI), Ketut Sumedana/Ist

Hukum

7 PPLN Kuala Lumpur Nonaktif segera Disidang Kasus Pemalsuan Data Pemilih

SENIN, 11 MARET 2024 | 12:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang perdana kasus dugaan pemalsuan data pemilih oleh 7 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu lusa (13/3).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kapuspenkum) Kejagung RI), Ketut Sumedana menerangkan, sidang perdana dilakukan terhadap 7 PPLN Kuala Lumpur yang sudah nonaktif, dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan data pemilih.

"Perkara atas tersangka 7 anggota PPLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan jadwal sidang yang akan digelar pada tanggal 13 Maret 2024," ujar Ketut dalam keterangan tertulis yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, Senin (11/3).


Ketut mengatakan, berkas seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan akan siap disidangkan 3 hakim PN Jakpus yang telah ditunjuk.

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan mengadili perkara tersebut yaitu Hakim Ketua Buyung Dwikora, S.H., M.H., Hakim Anggota I Arlen Veronica, S.H., M.H., dan Hakim Anggota II Budi Prayitno, S.H., M.H," urainya.

Lebih lanjut, Ketut menyebutkan, pasal yang disangkakan kepada 7 PPLN Kuala Lumpur yang telah dinonaktifkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

"Tersangka 7 anggota PPLN disangkakan melanggar Kesatu Pasal 544 UU 7/2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 545 UU 7/2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," demikian Ketut.



Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya