Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kapuspenkum) Kejagung RI), Ketut Sumedana/Ist

Hukum

7 PPLN Kuala Lumpur Nonaktif segera Disidang Kasus Pemalsuan Data Pemilih

SENIN, 11 MARET 2024 | 12:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang perdana kasus dugaan pemalsuan data pemilih oleh 7 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu lusa (13/3).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kapuspenkum) Kejagung RI), Ketut Sumedana menerangkan, sidang perdana dilakukan terhadap 7 PPLN Kuala Lumpur yang sudah nonaktif, dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan data pemilih.

"Perkara atas tersangka 7 anggota PPLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan jadwal sidang yang akan digelar pada tanggal 13 Maret 2024," ujar Ketut dalam keterangan tertulis yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, Senin (11/3).


Ketut mengatakan, berkas seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan akan siap disidangkan 3 hakim PN Jakpus yang telah ditunjuk.

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan mengadili perkara tersebut yaitu Hakim Ketua Buyung Dwikora, S.H., M.H., Hakim Anggota I Arlen Veronica, S.H., M.H., dan Hakim Anggota II Budi Prayitno, S.H., M.H," urainya.

Lebih lanjut, Ketut menyebutkan, pasal yang disangkakan kepada 7 PPLN Kuala Lumpur yang telah dinonaktifkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

"Tersangka 7 anggota PPLN disangkakan melanggar Kesatu Pasal 544 UU 7/2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 545 UU 7/2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," demikian Ketut.



Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya