Berita

Mantan Presiden Honduras, Juan Orlando Hernández/Net

Dunia

Mantan Presiden Honduras Divonis Bersalah Kasus Peredaran Narkoba

SABTU, 09 MARET 2024 | 19:54 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Mantan Presiden Honduras, Juan Orlando Hernandez, divonis bersalah oleh pengadilan New York pada Jumat (8/3), setelah dituduh terlibat dalam konspirasi dengan penyelundup narkoba.

Ia diduga melibatkan pasukan militer dan polisi nasional untuk memuluskan penyelundupan besar-besaran kokain ke Amerika Serikat.

Keputusan tersebut diambil setelah dua minggu persidangan intens yang diikuti dengan ketat oleh publik di Honduras.


Mengutip Euro News, Sabtu (9/3) Hernandez, yang menjabat sebagai pemimpin Honduras selama dua periode, dihadapkan pada ancaman hukuman minimal 40 tahun penjara dengan potensi hukuman seumur hidup.

Hukuman resmi nantinya akan dijatuhkan pada 26 Juni mendatang.

Pengacara pembela, Sabrina Shroff, menyatakan bahwa kliennya berencana mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Sementara itu, Jaksa AS Damian Williams menyatakan harapannya bahwa hukuman ini akan menjadi pesan bagi politisi korup di seluruh dunia.

Dia menekankan bahwa Hernandez memiliki peluang untuk menjadi pemimpin yang berdedikasi untuk kebaikan negaranya, tetapi ia malah memilih untuk menyalahgunakan kekuasaan demi keuntungan pribadi.

"Hernandez memilih untuk menyalahgunakan kantor dan negaranya demi keuntungan pribadinya dan bermitra dengan beberapa organisasi penyelundup narkoba terbesar dan paling kejam di dunia untuk mengangkut berton-ton kokain ke Amerika Serikat,” kata Williams.

Hernandez ditangkap di rumahnya di Tegucigalpa pada tahun 2022, tiga bulan setelah ia meninggalkan jabatannya.

Proses ekstradisi ke Amerika Serikat kemudian dilakukan pada April di tahun yang sama. Jaksa AS menuduh Hernandez terlibat dengan penyelundup narkoba sejak 2004, dengan menerima suap signifikan selama kariernya di tingkat politik Honduras.

Meskipun Hernandez mengakui adanya pembayaran uang narkoba kepada beberapa partai politik di negaranya, ia tetap membantah menerima suap secara pribadi.

Persidangan juga menyajikan saksi-saksi, termasuk para penyelundup narkoba, yang memberikan kesaksian mendalam mengenai keterlibatan mantan presiden dalam jaringan perdagangan narkoba internasional.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya