Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

UNICEF: Lebih dari 230 Juta Anak Perempuan Melakukan FGM

SABTU, 09 MARET 2024 | 14:14 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Lebih dari 230 juta anak perempuan dan perempuan saat ini tercatat telah menjalani female genital mutilation (FGM).

FGM adalah praktik tradisional yang menghilangkan sebagian atau seluruh alat kelamin perempuan bagian luar, yang biasanya disebut sunat atau khitan perempuan, yang jika dalam medis disebut sirkumsisi.

Angka tersebut meningkat sebesar 30 juta atau 15 persen dibandingkan dengan data tahun 2016 silam.


Data itu dirilis oleh Dana Anak-anak PBB (UNICEF) pada Jumat (8/3), bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional.

Dari data yang dikumpulkan, UNICEF menemukan bahwa kemajuan untuk mengatasi FGM masih terlambat dan tidak sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG 5, sasaran 5.3) yang bertujuan mengakhiri praktik tersebut pada tahun 2030.

Direktur Eksekutif UNICEF, Catherine Russell, mengatakan bahwa khitan atau sunat perempuan tanpa alasan medis sangat merugikan dan membahayakan perempuan itu sendiri.

“Pemotongan alat kelamin perempuan merugikan tubuh anak perempuan, meredupkan masa depan mereka, dan membahayakan nyawa mereka,” kata Catherine Russell, Direktur Eksekutif UNICEF, dikutip Scoop News, Sabtu (9/3).

Ia menemukan adanya tren yang mengkhawatirkan, di mana mayoritas yang menjadi sasaran dari praktik ini yaitu anak-anak balita, berusia lima tahun ke bawah.

Adapun dalam laporan tersebut UNICEF mencatat peningkatan jumlah kasus di negara-negara yang masih melakukannya. Di antaranaya Afrika yang masih menjadi wilayah dengan kasus terbanyak FTM yaitu 144 juta kasus, diikuti oleh Asia 80 juta kasus, dan Timur Tengah enam juta kasus.

Untuk itu, bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional, UNICEF mendesak masyarakat dan pemimpin global untuk meningkatkan upaya dalam mengakhiri diskriminasi dan ketidaksetaraan gender, memprioritaskan hak-hak anak perempuan, melacak prevalensi FGM dengan lebih baik, serta membuka layanan bagi anak perempuan.

"Kita perlu memperkuat upaya ini 27 kali lebih cepat untuk mengakhiri praktik berbahaya ini," kata badan tersebut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya