Berita

Representative Image/Net

Bisnis

KAI Teken Kontrak Pengadaan Suku Cadang dengan Perusahaan AS

JUMAT, 08 MARET 2024 | 17:21 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menekan perjanjian jangka panjang pengadaan suku cadang dengan perusahaan manufaktur asal Amerika Serikat (AS) Wabtec Corporation System, LLC, dan PT Imeco Inter Sarana.

Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo, menjelaskan bahwa kontrak tersebut bertujuan untuk menjaga performa lokomotif dengan dukungan suku cadang orisinal dan kedatangan yang tepat waktu.

"Ke depan, diharapkan kolaborasi ini tetap berjalan baik, bahkan lebih baik lagi," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (7/3).


Peluang kerja sama itu, sambung Didiek akan dimaksimalkan untuk menerapkan prinsip environmental, social, and governance (ESC) di KAI.

Selain itu, melalui perjanjian ini, KAI juga akan mengoptimalkan pelatihan dari tenaga ahli AS untuk peningkatan kompetensi dan modernisasi lokomotif KAI.

"KAI terus membangun kolaborasi dengan perusahaan di dalam maupun luar negeri sebagai komitmen perusahaan untuk mengurangi emisi karbon, mitigasi polusi, serta tujuan untuk merawat warisan alam Indonesia bagi generasi mendatang," ucap Didiek.

Sebagai informasi, KAI dan Wabtec telah memiliki sejarah kerja sama yang panjang dan ke depan masih akan terus berlangsung.

Dalam kesempatan yang sama, President of Global Freight Services Wabtec Alicia Hammersmith menjelaskan bahwa pihaknya sangat antusias dengan adanya kerja sama tersebut dalam rangka menjaga performa lokomotif-lokomotif KAI.

"Kami juga berencana akan melakukan pelatihan untuk petugas perawatan lokomotif KAI, baik secara online ataupun mengunjungi secara langsung fasilitas Wabtec di Amerika Serikat," pungkas Hammersmith.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya