Berita

Representative Image/Net

Bisnis

KAI Teken Kontrak Pengadaan Suku Cadang dengan Perusahaan AS

JUMAT, 08 MARET 2024 | 17:21 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menekan perjanjian jangka panjang pengadaan suku cadang dengan perusahaan manufaktur asal Amerika Serikat (AS) Wabtec Corporation System, LLC, dan PT Imeco Inter Sarana.

Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo, menjelaskan bahwa kontrak tersebut bertujuan untuk menjaga performa lokomotif dengan dukungan suku cadang orisinal dan kedatangan yang tepat waktu.

"Ke depan, diharapkan kolaborasi ini tetap berjalan baik, bahkan lebih baik lagi," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (7/3).


Peluang kerja sama itu, sambung Didiek akan dimaksimalkan untuk menerapkan prinsip environmental, social, and governance (ESC) di KAI.

Selain itu, melalui perjanjian ini, KAI juga akan mengoptimalkan pelatihan dari tenaga ahli AS untuk peningkatan kompetensi dan modernisasi lokomotif KAI.

"KAI terus membangun kolaborasi dengan perusahaan di dalam maupun luar negeri sebagai komitmen perusahaan untuk mengurangi emisi karbon, mitigasi polusi, serta tujuan untuk merawat warisan alam Indonesia bagi generasi mendatang," ucap Didiek.

Sebagai informasi, KAI dan Wabtec telah memiliki sejarah kerja sama yang panjang dan ke depan masih akan terus berlangsung.

Dalam kesempatan yang sama, President of Global Freight Services Wabtec Alicia Hammersmith menjelaskan bahwa pihaknya sangat antusias dengan adanya kerja sama tersebut dalam rangka menjaga performa lokomotif-lokomotif KAI.

"Kami juga berencana akan melakukan pelatihan untuk petugas perawatan lokomotif KAI, baik secara online ataupun mengunjungi secara langsung fasilitas Wabtec di Amerika Serikat," pungkas Hammersmith.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya