Berita

Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta berunjuk rasa di depan Polda Metro Jaya/Ist

Hukum

Mahasiswa Minta Polisi Hentikan Kasus Civitas Akademika UTA '45

KAMIS, 07 MARET 2024 | 23:17 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polda Metro Jaya diminta menghentikan proses hukum terhadap civitas akademika Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta.

Seruan tersebut disampaikan ratusan mahasiswa UTA '45 Jakarta yang menggelar unjuk rasa di depan  Polda Metro Jaya, Kamis (7/3).

"Kami hadir ke sini untuk mendukung salah satu aset bangsa dalam memperjuangkan perguruan tinggi di republik ini," kata koordinator aksi, Ahmad Robertus Rusmiarso, kepada wartawan.


Diketahui civitas akademika kampus itu yang merupakan Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, Rudyono Darsono, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait keterangan palsu di pengadilan. Pelapor TW, disebut merupakan pihak yang kalah dalam sengketa kepemilikan atas lahan perguruan tinggi tersebut.

Menurut Ahmad, sebelum Rudyono ada di UTA '45 Jakarta, tanah kampus itu kerap diperjualbelikan. Bahkan, kata dia, jika tak ada Rudyono kampus itu sudah bubar sejak lama.

"Kalau tidak ada dia, kampus sudah bubar dari dulu. Program-programnya sudah dihapus di Kopertis," kata Ahmad.

Rudyono, kata Ahmad, membantu mengelola perguruan tinggi dengan tujuannya mulia. Ia ingin memperjuangkan keberadaan lembaga pendidikan seperti UTA '45 Jakarta, demi lebih banyak anak bangsa yang tercerdaskan. Bukan demi mencari materi.

"Dia rela berkorban untuk UTA '45 Jakarta. Dia orang kaya usahanya di dalam dan luar negeri. Nggak butuh uang lagi, tapi dia masih concern sama pendidikan," kata Ahmad.

"Karena itu kami mahasiswa 17 Agustus 1945 Jakarta mendukung perjuangan Bapak Rudyono Darsono untuk terus memperjuangkan keberadaan Universitas," sambungnya.

Sementara itu, Rektor UTA '45 Jakarta Rajes Khana mengungkapkan bahwa apa yang disampaikan Rudyono di pengadilan, dan saat ini dipermasalahkan, sudah disumpah kebenarannya. Apalagi saat itu, terdakwa yang kini menjadi pelapor, tak keberatan dengan keterangan Rudyono.

"Saat itu tidak ada keberatan dari terdakwa," kata Rajes.

Rajes pun merasa aneh dengan kasus ini. Sebab pihak yang jelas-jelas tak memiliki hak atas lahan, justru memproses hukum pemilik sah. Apalagi, kata dia, pelapor sudah dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.

"Orang yang sudah diputus pengadilan sebagai pemalsu akta tanah, kok malah diduga kriminalisasi pemilik tanah," kata Rajes.

Ketua Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945, Bambang Sulistomo mengaku merasa aneh dengan proses hukum yang menjerat Rudyono. Sebab, kata dia, jika Rudyono diproses hukum apalagi hingga ke tahap selanjutnya, sama saja mengabaikan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa keterangan Rudyono benar dalam perkara sengketa lahan.

"Apakah kepolisian akan menisbikan keputusan hakim, yang waktu itu sudah mengadili soal itu?" kata Bambang.




Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya