Berita

Mantan Stafsus Presiden SBY, Heru Lelono/Net

Hukum

Mantan Stafsus SBY Dicecar KPK soal Penggunaan Uang Korupsi Hasbi Hasan

KAMIS, 07 MARET 2024 | 15:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Staf khusus (Stafsus) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Heru Lelono dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggunaan uang dari Sekretaris Mahkamah Agung (MA) non aktif, Hasbi Hasan (HH) untuk pembelian aset mewah.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik kepada Heru Lelono selaku pensiunan sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hasbi dkk. Heru Lelono telah diperiksa di kantor BPKP Perwakilan Bali pada Rabu (6/3).

"Saksi Heru Lelono, yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan adanya penggunaan uang dari tersangka HH untuk pembelian aset bernilai ekonomis," kata Ali kepada wartawan, Kamis sore (7/3).


Aset bernilai ekonomis dimaksud adalah dalam bentuk rumah. Sebelumnya pada Selasa (5/3), KPK mengumumkan kembali mengembangkan perkara suap pengurusan perkara di MA dengan sangkaan TPPU.

"Sejak Januari yang lalu, KPK juga telah mengembangkan perkara ini ke pasal-pasal tindak pidana pencucian uang," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (5/3).

Namun, Ali belum mau membeberkan identitas siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Akan tetapi berdasarkan informasi yang diperoleh, KPK menetapkan tiga orang tersangka TPPU, yakni Hasbi Hasan, penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol, dan Rinaldo Septariando B selaku wiraswasta yang merupakan kakak kandung Windy Idol.

Windy Idol sendiri telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hasbi ketika proses penyidikan di KPK. Di mana, Windy telah diperiksa pada Kamis 12 Oktober 2023, Selasa 19 September 2023, Rabu 20 September 2023, Senin 29 Mei 2023, dan Selasa 15 Agustus 2023.

Windy Idol juga telah dicegah KPK agar tidak bepergian ke luar negeri sejak September 2023.

Sementara itu, Hasbi Hasan sendiri saat ini tengah menjadi terdakwa kasus suap pengurusan perkara di MA terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hasbi bersama Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap sebesar Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA. Hasbi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400 (Rp630,8 juta).

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya