Berita

Rumah saksi Hanan Supangkat di Jalan Perumahan Corn Kebun Jeruk Blok J-12 nomor 2, RT.03/02, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat/Ist

Hukum

KPK Amankan Belasan Miliar Rupiah dari Rumah Bos Produsen Pakaian Dalam Pria

KAMIS, 07 MARET 2024 | 14:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Uang belasan miliar rupiah hingga catatan pekerjaan proyek di Kementerian Pertanian (Kementan) diamankan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah kediaman bos produsen pakaian dalam pria merek Rider, Hanan Supangkat.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sejak Rabu malam (6/3) hingga Kamis pagi (7/3), tim penyidik telah menggeledah rumah Hanan selaku Direktur Utama PT Mulia Knitting Factory yang beralamat di Jalan Perumahan Corn Kebun Jeruk Blok J-12 nomor 2, RT.03/02, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Dalam kegiatan itu, lanjut Ali, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan dan bukti elektronik.

"Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini," kata Ali kepada wartawan, Kamis siang (7/3).

Dari barang bukti yang diamankan itu, KPK melakukan analisis dan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebelumnya, Hanan Supangkat telah diperiksa tim penyidik sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (1/3).

Saat itu, Hanan yang pernah memimpin klub pemilik mobil sport mewah, yakni Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) kepengurusan 2017-2019 dicecar tim penyidik terkait komunikasinya dengan SYL.

Selain itu, Hanan juga dicecar tim penyidik soal dugaan adanya proyek pekerjaan di Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain menjadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), SYL juga kini telah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan dan penerimaan gratifikasi.

SYL bersama dua terdakwa lainnya, yakni Kasdi Subagyono selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan dan Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (28/2).

Dalam surat dakwaan, SYL bersama Kasdi dan Hatta melakukan pengumpulan dari penerimaan uang dari para eselon I yang berasal dari potongan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian Pertanian (Kementan) sejak 2020 hingga 2023, lalu pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di Kementan.

Pengumpulan uang itu disertai dengan ancaman, yakni apabila tidak memenuhi permintaan terdakwa tersebut, maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau di-nonjobkan oleh terdakwa. Serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya.

Jumlah uang yang diperoleh SYL selama menjabat sebagai Mentan dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44.546.079.044 (Rp44,5 miliar).

Atas pengumpulan uang tersebut, dipergunakan untuk kepentingan SYL beserta keluarga. Di mana, uang tersebut digunakan untuk keperluan istri terdakwa SYL sebesar Rp938,94 juta; untuk keperluan keluarga SYL sebesar Rp992.296.746 (Rp922,2 juta).

Selanjutnya untuk keperluan pribadi SYL sebesar Rp3.331.134.246 (Rp3,3 miliar); untuk kado undangan sebesar Rp381.612.500 (Rp381,6 juta); untuk Partai Nasdem sebesar Rp40.123.500 (Rp40,1 juta); untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada sebesar Rp16.683.448.302 (Rp16,68 miliar).

Kemudian untuk charter pesawat sebesar Rp3.034.591.120 (Rp3 miliar); untuk bantuan bencana alam atau sembako sebesar Rp3.524.812.875 (Rp3,5 miliar); untuk keperluan ke luar negeri sebesar Rp6.917.573.555 (Rp6,9 miliar); untuk umroh sebesar Rp1.871.650.000 (Rp1,8 miliar); dan untuk keperluan qurban sebesar Rp1.654.500.000 (Rp1,6 miliar).

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya