Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menertibkan parkir liar/Ist
Keberadaan parkir liar berdampak pada upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi masalah kemacetan lalu lintas jalan. Tidak hanya itu, banyak lokasi parkir liar yang justru menggunakan trotoar yang semestinya untuk pejalan kaki.
Menanggapi persoalan tersebut, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI bertindak tegas dalam menertibkan parkir liar.
Lokasi parkir, menurut Suhud, berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI yang bersumber dari lokasi parkir resmi.
“Dishub harus segera melakukan pembenahan. Nggak usah jauh-jauh lah di sekitar sini saja, mudah-mudahan ini bisa menjadi sumber pemasukan daerah kalau parkir ini dibenahi,” kata Suhud di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/3).
Berdasarkan pengamatan di lapangan, keberadaan parkir liar bukan hanya merugikan PAD DKI, namun merugikan pemilik kendaraan lantaran dipatok tarif tinggi.
Oleh sebab itu, Suhud mengimbau masyarakat untuk menggunakan parkir resmi yang dikelola Unit Pengelola Parkir (UPT) Parkir Dinas Perhubungan DKI.
Apalagi tarif yang diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.
Tarif layanan parkir resmi di ruang milik jalan sebesar Rp3.000-12.000 per jam untuk kategori sedan, jip, minibus, pikap dan sejenisnya. Sedangkan untuk sepeda motor, yakni Rp2.000-6.000 per jam.
Terhadap parkir on street yang menggunakan badan jalan, Suhud meminta agar juru parkir tertib memakai seragam resmi sehingga mudah dikenali para pengguna kendaraan.
“Ini yang harus dilakukan, pembenahan kepada petugas parkirnya, seragamnya biar orang tau, identitasnya juga. Misalnya pakai nametag,” tutup Suhud.