Berita

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menertibkan parkir liar/Ist

Nusantara

Legislator Kebon Sirih Kecewa Parkir Liar Menjamur

KAMIS, 07 MARET 2024 | 03:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Keberadaan parkir liar berdampak pada upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi masalah kemacetan lalu lintas jalan. Tidak hanya itu, banyak lokasi parkir liar yang justru menggunakan trotoar yang semestinya untuk pejalan kaki.

Menanggapi persoalan tersebut, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI bertindak tegas dalam menertibkan parkir liar.

Lokasi parkir, menurut Suhud, berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI yang bersumber dari lokasi parkir resmi.

“Dishub harus segera melakukan pembenahan. Nggak usah jauh-jauh lah di sekitar sini saja, mudah-mudahan ini bisa menjadi sumber pemasukan daerah kalau parkir ini dibenahi,” kata Suhud di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/3).

Berdasarkan pengamatan di lapangan, keberadaan parkir liar bukan hanya merugikan PAD DKI, namun merugikan pemilik kendaraan lantaran dipatok tarif tinggi.

Oleh sebab itu, Suhud mengimbau masyarakat untuk menggunakan parkir resmi yang dikelola Unit Pengelola Parkir (UPT) Parkir Dinas Perhubungan DKI.

Apalagi tarif yang diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.

Tarif layanan parkir resmi di ruang milik jalan sebesar Rp3.000-12.000 per jam untuk kategori sedan, jip, minibus, pikap dan sejenisnya. Sedangkan untuk sepeda motor, yakni Rp2.000-6.000 per jam.

Terhadap parkir on street yang menggunakan badan jalan, Suhud meminta agar juru parkir tertib memakai seragam resmi sehingga mudah dikenali para pengguna kendaraan.

“Ini yang harus dilakukan, pembenahan kepada petugas parkirnya, seragamnya biar orang tau, identitasnya juga. Misalnya pakai nametag,” tutup Suhud.





Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya