Berita

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak/RMOL

Politik

Mirip "Papa Minta Saham", Skandal IUP Bahlil Akan Dibahas di Forum Resmi Pimpinan KPK

RABU, 06 MARET 2024 | 12:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mirip skandal "Papa Minta Saham", dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia, terkait pencabutan dan pengaktifan kembali izin usaha pertambangan (IUP) serta hak guna usaha (HGU) di beberapa daerah akan dibahas di forum resmi pimpinan KPK.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan, pimpinan KPK masih ada yang bertugas di luar kota, sehingga dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Bahlil itu belum dibahas resmi, meski banyak pihak meminta diusut tuntas.

"Publik sudah tahu, kebetulan masih ada yang tugas di luar, seperti Pak Nawawi lagi ke Manado, jadi (dibahas) secara bersama-sama, secara formal, resmi, itu belum. Tetapi sudah mulai diskusi person to person dari pimpinan," kata Johanis kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu siang (6/3).

Johanis memastikan, terkait Menteri Bahlil itu akan dibahas di forum resmi pimpin KPK. "Kita akan bahas nanti, pasti kita bahas," jelasnya.

Dia juga mengaku telah mendengar informasi dari anggota Komisi VII DPR RI, agar KPK menyikapi dan melakukan pengusutan soal IUP.

Menurutnya, setiap ada indikasi terjadi peristiwa pidana, tentu penegak hukum mempunyai kewajiban mencari dan menemukan apakah informasi itu memang benar.

"Khusus KPK, tentu akan dipelajari. Apakah terindikasi tindak pidana korupsi, tentunya kita lihat, ada nggak kerugian keuangan negara, atau perekonomian negara," jelas tambahnya.

Jika menyimak informasi di masyarakat, Johanis melihat tidak terkait kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tapi terkait penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan oleh pejabat negara atau penyelenggara negara atau pejabat pemerintah.

"Menerima suap atau meminta. Minta dalam konteks halus dapat dikatakan melakukan pemerasan, berdasarkan kewenangan atau kekuasaan yang ada padanya. Nah, tidak ada kerugian keuangan negara di sini, tetapi dia selaku penyelenggara negara tidak selayaknya melakukan seperti itu," urainya.

Menurutnya, persoalan itu mirip kasus PT Freeport Indonesia tahun 2015, yang dikenal dengan kasus "Papa Minta Saham", yang merupakan skandal politik ketika Ketua DPR RI Setya Novanto mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta saham pada sebuah pertemuan dengan PT Freeport Indonesia.

"Masih ingat kan 'papa minta saham'? Tidak layak seorang pejabat penyelenggara negara melakukan hal seperti itu," tegas Johanis.

"Itu tak terkait kerugian negara, tetapi penyelenggara negara yang meminta atau melakukan pemerasan terhadap masyarakat yang memerlukan kebijakan negara, agar izin yang diperlukan dapat diberikan," tutup.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Waspadai Partai Cokelat, PDIP: Biarkan Rakyat Bebas Memilih!

Rabu, 27 November 2024 | 11:18

UPDATE

Disdik DKI Segera Cairkan KJP Plus dan KJMU Tahap II

Sabtu, 30 November 2024 | 04:05

Israel dan AS Jauhkan Umat Islam dari Yerusalem

Sabtu, 30 November 2024 | 03:38

Isu Kelompok Rentan Harus Jadi Fokus Legislator Perempuan

Sabtu, 30 November 2024 | 03:18

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kadin Luncurkan White Paper

Sabtu, 30 November 2024 | 03:04

Pasukan Jangkrik Gerindra Sukses Kuasai Pilkada di Jateng

Sabtu, 30 November 2024 | 02:36

Fraksi PKS Usulkan RUU Boikot Produk Israel

Sabtu, 30 November 2024 | 02:34

Sertijab dan Kenaikan Pangkat

Sabtu, 30 November 2024 | 02:01

Bawaslu Pastikan Tak Ada Kecurangan Perhitungan Suara

Sabtu, 30 November 2024 | 01:48

Anggaran Sekolah Gratis DKI Disiapkan Rp2,3 Triliun

Sabtu, 30 November 2024 | 01:17

Mulyono Bidik 2029 dengan Syarat Jakarta Dikuasai

Sabtu, 30 November 2024 | 01:01

Selengkapnya