Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

SIMANTAP, Cara Mudah Bagi yang Mau Pasang PLTS Atap

RABU, 06 MARET 2024 | 11:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengajuan permohonan PLTS Atap kini akan semakin mudah. Pemerintah bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan aplikasi Sistem Pelayanan dan Pelaporan Terintegrasi PLTS Atap (SIMANTAP).

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Jisman P Hutajulu, mengatakan dengan adanya aplikasi ini, diharapkan implementasi program PLTS Atap dapat berjalan dengan baik dan transparan.

"Aplikasi SIMANTAP disiapkan untuk pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) non-PLN. Kedepannya, SIMANTAP akan bersinergi dengan aplikasi milik PLN," kata Jisman saat memberi sambutan dalam acara "Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM No. 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum".


SIMANTAP memiliki sejumlah fitur, seperti pengajuan permohonan, monitoring perkembangan laporan dan perkembangan data operasi PLTS Atap, fitur pengaduan, serta fitur integrasi.

"Kami berharap, Permen PLTS Atap yang pada hari ini disosialisasikan dapat memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat dan juga industri untuk memasang PLTS Atap," katanya.

Melalui upaya percepatan dan peningkatan efisiensi dalam implementasi regulasi PLTS Atap, Indonesia dapat meraih keberhasilan yang lebih besar dalam mencapai target energi terbarukan.

Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Peraturan ini mulai berlaku mulai 31 Januari 2024, sebagai upaya perbaikan sekaligus menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 terkait PLTS Atap.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya