Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

SIMANTAP, Cara Mudah Bagi yang Mau Pasang PLTS Atap

RABU, 06 MARET 2024 | 11:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengajuan permohonan PLTS Atap kini akan semakin mudah. Pemerintah bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan aplikasi Sistem Pelayanan dan Pelaporan Terintegrasi PLTS Atap (SIMANTAP).

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Jisman P Hutajulu, mengatakan dengan adanya aplikasi ini, diharapkan implementasi program PLTS Atap dapat berjalan dengan baik dan transparan.

"Aplikasi SIMANTAP disiapkan untuk pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) non-PLN. Kedepannya, SIMANTAP akan bersinergi dengan aplikasi milik PLN," kata Jisman saat memberi sambutan dalam acara "Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM No. 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum".


SIMANTAP memiliki sejumlah fitur, seperti pengajuan permohonan, monitoring perkembangan laporan dan perkembangan data operasi PLTS Atap, fitur pengaduan, serta fitur integrasi.

"Kami berharap, Permen PLTS Atap yang pada hari ini disosialisasikan dapat memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat dan juga industri untuk memasang PLTS Atap," katanya.

Melalui upaya percepatan dan peningkatan efisiensi dalam implementasi regulasi PLTS Atap, Indonesia dapat meraih keberhasilan yang lebih besar dalam mencapai target energi terbarukan.

Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Peraturan ini mulai berlaku mulai 31 Januari 2024, sebagai upaya perbaikan sekaligus menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 terkait PLTS Atap.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya