Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

SIMANTAP, Cara Mudah Bagi yang Mau Pasang PLTS Atap

RABU, 06 MARET 2024 | 11:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengajuan permohonan PLTS Atap kini akan semakin mudah. Pemerintah bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan aplikasi Sistem Pelayanan dan Pelaporan Terintegrasi PLTS Atap (SIMANTAP).

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Jisman P Hutajulu, mengatakan dengan adanya aplikasi ini, diharapkan implementasi program PLTS Atap dapat berjalan dengan baik dan transparan.

"Aplikasi SIMANTAP disiapkan untuk pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) non-PLN. Kedepannya, SIMANTAP akan bersinergi dengan aplikasi milik PLN," kata Jisman saat memberi sambutan dalam acara "Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM No. 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum".


SIMANTAP memiliki sejumlah fitur, seperti pengajuan permohonan, monitoring perkembangan laporan dan perkembangan data operasi PLTS Atap, fitur pengaduan, serta fitur integrasi.

"Kami berharap, Permen PLTS Atap yang pada hari ini disosialisasikan dapat memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat dan juga industri untuk memasang PLTS Atap," katanya.

Melalui upaya percepatan dan peningkatan efisiensi dalam implementasi regulasi PLTS Atap, Indonesia dapat meraih keberhasilan yang lebih besar dalam mencapai target energi terbarukan.

Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Peraturan ini mulai berlaku mulai 31 Januari 2024, sebagai upaya perbaikan sekaligus menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 terkait PLTS Atap.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya