Berita

Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Sugeng Suparwoto/Ist

Politik

Pastikan Hak Angket Bergulir, Nasdem Tunggu Hasil KPU

RABU, 06 MARET 2024 | 09:33 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Fraksi Partai Nasdem DPR RI memastikan tetap menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Kepastian itu disampaikan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Sugeng Suparwoto, di Jakarta, Rabu (6/3). Menurutnya, partainya masih menunggu hasil resmi rekapitulasi suara KPU, 20 Maret 2024.

“Jelas, angket akan kita usulkan pasca 21 Maret. Pasti Nasdem proaktif,” tegas Sugeng lewat keterangan resminya.


Ketua Komisi VII DPR RI itu menjelaskan, bersama komposisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah cukup untuk mengajukan angket.

Syarat hak angket sebagaimana tertuang pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3, minimal diajukan 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi di DPR.

“Angket itu relatif mudah. Sebetulnya 25 orang anggota DPR beda fraksi, cukup dua fraksi menandatangani setuju angket, lalu mengajukan kepada pimpinan DPR. Tergantung pimpinan DPR, merespons usulan atau tidak,” tandasnya.

Sejauh ini komposisi parlemen yang mengajukan angket terdiri dari PDIP (128 kursi), PKS (50 kursi), dan PKB (58 kursi), total 236 kursi.

Di lain sisi, partai pendukung Prabowo-Gibran yang menolak angket memiliki komposisi, Golkar (85 kursi), Gerindra (78 kursi), Demokrat (54 kursi), PAN (44 kursi). Dengan demikian diperoleh total 261 kursi.

Sementara Nasdem yang belum menentukan sikap memiliki 59 kursi, dan PPP 19 kursi. Artinya, jika belum ditambah Nasdem dan PPP, partai pengusung angket mengalami kekalahan jumlah kursi di DPR.

Sehingga Nasdem memegang peran kunci dari perguliran hak angket DPR. Dengan kata lain, berhasil tidaknya angket ditentukan partai pimpinan Surya Paloh itu.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya