Berita

Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Sugeng Suparwoto/Ist

Politik

Pastikan Hak Angket Bergulir, Nasdem Tunggu Hasil KPU

RABU, 06 MARET 2024 | 09:33 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Fraksi Partai Nasdem DPR RI memastikan tetap menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Kepastian itu disampaikan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Sugeng Suparwoto, di Jakarta, Rabu (6/3). Menurutnya, partainya masih menunggu hasil resmi rekapitulasi suara KPU, 20 Maret 2024.

“Jelas, angket akan kita usulkan pasca 21 Maret. Pasti Nasdem proaktif,” tegas Sugeng lewat keterangan resminya.


Ketua Komisi VII DPR RI itu menjelaskan, bersama komposisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah cukup untuk mengajukan angket.

Syarat hak angket sebagaimana tertuang pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3, minimal diajukan 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi di DPR.

“Angket itu relatif mudah. Sebetulnya 25 orang anggota DPR beda fraksi, cukup dua fraksi menandatangani setuju angket, lalu mengajukan kepada pimpinan DPR. Tergantung pimpinan DPR, merespons usulan atau tidak,” tandasnya.

Sejauh ini komposisi parlemen yang mengajukan angket terdiri dari PDIP (128 kursi), PKS (50 kursi), dan PKB (58 kursi), total 236 kursi.

Di lain sisi, partai pendukung Prabowo-Gibran yang menolak angket memiliki komposisi, Golkar (85 kursi), Gerindra (78 kursi), Demokrat (54 kursi), PAN (44 kursi). Dengan demikian diperoleh total 261 kursi.

Sementara Nasdem yang belum menentukan sikap memiliki 59 kursi, dan PPP 19 kursi. Artinya, jika belum ditambah Nasdem dan PPP, partai pengusung angket mengalami kekalahan jumlah kursi di DPR.

Sehingga Nasdem memegang peran kunci dari perguliran hak angket DPR. Dengan kata lain, berhasil tidaknya angket ditentukan partai pimpinan Surya Paloh itu.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya