Berita

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu (kiri)/RMOL

Politik

Hindari Konflik Kepentingan, Perusahaan Pers Tak Masuk Komite Publisher Rights

SELASA, 05 MARET 2024 | 18:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dewan Pers tidak melibatkan perusahaan pers dalam pembentukan gugus tugas dan tim seleksi memilih anggota komite yang dimandatkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menjelaskan, perusahaan pers tidak masuk dalam keanggotaan komite, karena bisa menimbulkan konflik kepentingan.

“Tidak representatif jika perusahaan pers ada di dalam anggota komite itu," kata Ninik, saat jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (5/3).


Pada Pasal 14 Publisher Rights disebutkan, komite terdiri atas perwakilan dari unsur Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers, kementerian, dan pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers.

Dia juga menjelaskan, secara argumentasi filosofis dan normatif, komite itu memiliki tugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dengan perusahaan platform digital, sehingga timbul konflik kepentingan, jika ada perusahaan pers yang ikut terlibat di dalamnya.

“Jika yang memediasi beranggotakan perusahaan pers, nanti perusahaan platform minta juga di situ. Ada perusahaan pers di situ, ya saya juga mau. Nah, itu tidak memungkinkan. Ini untuk menghindari conflict of interest,” ujarnya.

Karena itu, kepentingan itu nantinya diwakili pihak profesional, yang mana di dalam komite dibutuhkan ahli IT ataupun ahli hukum internasional.

“Manakala para profesional memerlukan informasi, pengetahuan, atau hal-hal lain yang bersangkutan dengan perusahaan pers, dia bisa mengundang,” katanya.

Seperti diketahui, rapat pleno gugus tugas pada 2 Maret 2024 telah menghasilkan keputusan Anggota Gugus Tugas, terdiri dari Dewan Pers ditambah tiga konstituen dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Terpilih sebagai tim seleksi, Totok Suryanto, Ninuk Pambudi, Imam Wahyudi, Bayu Wardhana, dan Wiendha Prawitasari.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya