Berita

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu (kiri)/RMOL

Politik

Hindari Konflik Kepentingan, Perusahaan Pers Tak Masuk Komite Publisher Rights

SELASA, 05 MARET 2024 | 18:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dewan Pers tidak melibatkan perusahaan pers dalam pembentukan gugus tugas dan tim seleksi memilih anggota komite yang dimandatkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menjelaskan, perusahaan pers tidak masuk dalam keanggotaan komite, karena bisa menimbulkan konflik kepentingan.

“Tidak representatif jika perusahaan pers ada di dalam anggota komite itu," kata Ninik, saat jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (5/3).


Pada Pasal 14 Publisher Rights disebutkan, komite terdiri atas perwakilan dari unsur Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers, kementerian, dan pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers.

Dia juga menjelaskan, secara argumentasi filosofis dan normatif, komite itu memiliki tugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dengan perusahaan platform digital, sehingga timbul konflik kepentingan, jika ada perusahaan pers yang ikut terlibat di dalamnya.

“Jika yang memediasi beranggotakan perusahaan pers, nanti perusahaan platform minta juga di situ. Ada perusahaan pers di situ, ya saya juga mau. Nah, itu tidak memungkinkan. Ini untuk menghindari conflict of interest,” ujarnya.

Karena itu, kepentingan itu nantinya diwakili pihak profesional, yang mana di dalam komite dibutuhkan ahli IT ataupun ahli hukum internasional.

“Manakala para profesional memerlukan informasi, pengetahuan, atau hal-hal lain yang bersangkutan dengan perusahaan pers, dia bisa mengundang,” katanya.

Seperti diketahui, rapat pleno gugus tugas pada 2 Maret 2024 telah menghasilkan keputusan Anggota Gugus Tugas, terdiri dari Dewan Pers ditambah tiga konstituen dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Terpilih sebagai tim seleksi, Totok Suryanto, Ninuk Pambudi, Imam Wahyudi, Bayu Wardhana, dan Wiendha Prawitasari.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya