Berita

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu (kiri)/RMOL

Politik

Hindari Konflik Kepentingan, Perusahaan Pers Tak Masuk Komite Publisher Rights

SELASA, 05 MARET 2024 | 18:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dewan Pers tidak melibatkan perusahaan pers dalam pembentukan gugus tugas dan tim seleksi memilih anggota komite yang dimandatkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menjelaskan, perusahaan pers tidak masuk dalam keanggotaan komite, karena bisa menimbulkan konflik kepentingan.

“Tidak representatif jika perusahaan pers ada di dalam anggota komite itu," kata Ninik, saat jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (5/3).


Pada Pasal 14 Publisher Rights disebutkan, komite terdiri atas perwakilan dari unsur Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers, kementerian, dan pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers.

Dia juga menjelaskan, secara argumentasi filosofis dan normatif, komite itu memiliki tugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dengan perusahaan platform digital, sehingga timbul konflik kepentingan, jika ada perusahaan pers yang ikut terlibat di dalamnya.

“Jika yang memediasi beranggotakan perusahaan pers, nanti perusahaan platform minta juga di situ. Ada perusahaan pers di situ, ya saya juga mau. Nah, itu tidak memungkinkan. Ini untuk menghindari conflict of interest,” ujarnya.

Karena itu, kepentingan itu nantinya diwakili pihak profesional, yang mana di dalam komite dibutuhkan ahli IT ataupun ahli hukum internasional.

“Manakala para profesional memerlukan informasi, pengetahuan, atau hal-hal lain yang bersangkutan dengan perusahaan pers, dia bisa mengundang,” katanya.

Seperti diketahui, rapat pleno gugus tugas pada 2 Maret 2024 telah menghasilkan keputusan Anggota Gugus Tugas, terdiri dari Dewan Pers ditambah tiga konstituen dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Terpilih sebagai tim seleksi, Totok Suryanto, Ninuk Pambudi, Imam Wahyudi, Bayu Wardhana, dan Wiendha Prawitasari.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya