Berita

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu (kiri)/RMOL

Politik

Hindari Konflik Kepentingan, Perusahaan Pers Tak Masuk Komite Publisher Rights

SELASA, 05 MARET 2024 | 18:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dewan Pers tidak melibatkan perusahaan pers dalam pembentukan gugus tugas dan tim seleksi memilih anggota komite yang dimandatkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menjelaskan, perusahaan pers tidak masuk dalam keanggotaan komite, karena bisa menimbulkan konflik kepentingan.

“Tidak representatif jika perusahaan pers ada di dalam anggota komite itu," kata Ninik, saat jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (5/3).


Pada Pasal 14 Publisher Rights disebutkan, komite terdiri atas perwakilan dari unsur Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers, kementerian, dan pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers.

Dia juga menjelaskan, secara argumentasi filosofis dan normatif, komite itu memiliki tugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dengan perusahaan platform digital, sehingga timbul konflik kepentingan, jika ada perusahaan pers yang ikut terlibat di dalamnya.

“Jika yang memediasi beranggotakan perusahaan pers, nanti perusahaan platform minta juga di situ. Ada perusahaan pers di situ, ya saya juga mau. Nah, itu tidak memungkinkan. Ini untuk menghindari conflict of interest,” ujarnya.

Karena itu, kepentingan itu nantinya diwakili pihak profesional, yang mana di dalam komite dibutuhkan ahli IT ataupun ahli hukum internasional.

“Manakala para profesional memerlukan informasi, pengetahuan, atau hal-hal lain yang bersangkutan dengan perusahaan pers, dia bisa mengundang,” katanya.

Seperti diketahui, rapat pleno gugus tugas pada 2 Maret 2024 telah menghasilkan keputusan Anggota Gugus Tugas, terdiri dari Dewan Pers ditambah tiga konstituen dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Terpilih sebagai tim seleksi, Totok Suryanto, Ninuk Pambudi, Imam Wahyudi, Bayu Wardhana, dan Wiendha Prawitasari.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR Khawatir Pekerjaan Debt Collector jadi Ilegal, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:43

Keripik Pisang Lokal Besutan Rumah BUMN BRI Tembus Malaysia dan Hong Kong

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:19

Menlu China Mesra dengan Luhut, Sejumlah Tawaran Kerja Sama Mengalir

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:54

Program Gerakan “Warga Peduli Warga” Jaringan Aktivis 98 Berlanjut di Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:28

Sejumlah Elemen Mahasiswa Ogah Ikut Demo AMPB 27 Agustus, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:10

Ribuan Warga Meriahkan Panggung Rakyat Merdeka PANsar Murah di Kendal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:50

BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Alpha Southeast Asia 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:28

DPR Tekankan Penguatan Pengendalian Lingkungan untuk Hentikan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:58

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Perwira Diduga Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:14

Pikat Pembeli dari Singapura hingga Belanda, Produk UMKM Asal Sumut Berdaya Bersama BRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:55

Selengkapnya