Berita

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu/RMOL

Politik

Dewan Pers Bentuk Timsel Komite Publisher Rights

SELASA, 05 MARET 2024 | 15:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mandat Peraturan Presiden (Perpres) 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau publisher rights ditindaklanjuti Dewan Pers dengan membentuk Gugus Tugas untuk pemilihan Tim Seleksi (Timsel) Komite.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat jumpa pers di Lantai 7 Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Selasa (5/3).

"Saya selaku Ketua Dewan Pers yang juga Ketua Gugus Tugas Pembentukan Komite akan menyampaikan kepada publik tentang progres mandat yang diberikan kepada Dewan Pers tentang pembentukan komite," kata Ninik.

Nantinya, Gugus Tugas melakukan tiga hal yakni membentuk tim seleksi, melakukan koordinasi dengan pihak-pihak pemilik mandat terkait penegakan perpres ini hingga sampai selesai, serta berkoordinasi dengan konstituen Dewan Pers.

Anggota Gugus Tugas terdiri dari pihak Dewan Pers ditambah tiga konstituen dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

"Ini terpilih sebagai Tim Seleksi Bapak Totok Suryanto, Ibu Ninuk Pambudy, Bapak Imam Wahyudi, Bapak Bayu Wardana, dan Ibu Winda Prawitasari,” jelas dia.

Berdasarkan rapat pada 4 Maret kemarin, disepakati Imam Wahyudi sebagai Ketua Timsel dan Sekretaris Ninuk Pambudi. Kemudian anggotanya Winda serta dua anggota yang lain.

Sementara itu, Anggota Dewan Pers sekaligus anggota Gugus Tugas, Yadi Hendriana berujar, berdasarkan Perpres 32/2024 Dewan Pers diberikan waktu enam bulan untuk membentuk komite seperti yang ada di dalam perpres.

"Dewan Pers dua hari setelah Presiden mengumumkan Perpres ini ditandangani, kita langsung membentuk Tim Gugus Tugas, dan saat ini kami sudah selesai dengan pembentukan panitia seleksi (Pansel) yang terdiri dari lima orang," tukasnya.

Presiden Joko Widodo menyebut, Perpres ini bertujuan menciptakan iklim bisnis yang adil antara penyedia platform digital yang mendistribusikan konten seperti Google, Meta, dan lainnya, dengan perusahaan media selaku produsen konten.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Senin, 06 Mei 2024 | 13:05

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

UPDATE

PDIP Diyakini Siapkan Tri Rismaharini dan Hendrar Prihadi untuk Pilkada 2024

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:57

Pabrik Kelapa Sawit Mini Bisa Kurangi Praktik Oligopoli

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:50

Kunjungan Markas SARS

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:48

Inggris Kerahkan 200 Misi Spionase ke Gaza, Bantu Genosida Israel

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:38

FePI Berharap Prabowo-Gibran Punya Solusi Masalah Dunia Penerbangan

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:38

PAN Gelar Rakornas Pilkada 2024, Prabowo Subianto Dijadwalkan Hadir

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:28

Bawa Madrid ke Final Liga Champions, Don Carlo Torehkan Rekor Baru

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:20

Sri Mulyani Desak ADB Terapkan Langkah yang Lebih Nyata Perkuat Stabilitas Keuangan Global

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:20

Pengamat: 40 Menteri Tak Masalah, Asal Bukan Maling

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:13

Ketua PDIP Jabar Sambangi Bima Arya, Buka Pintu Koalisi?

Kamis, 09 Mei 2024 | 12:56

Selengkapnya