Berita

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu/RMOL

Politik

Dewan Pers Bentuk Timsel Komite Publisher Rights

SELASA, 05 MARET 2024 | 15:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mandat Peraturan Presiden (Perpres) 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau publisher rights ditindaklanjuti Dewan Pers dengan membentuk Gugus Tugas untuk pemilihan Tim Seleksi (Timsel) Komite.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat jumpa pers di Lantai 7 Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Selasa (5/3).

"Saya selaku Ketua Dewan Pers yang juga Ketua Gugus Tugas Pembentukan Komite akan menyampaikan kepada publik tentang progres mandat yang diberikan kepada Dewan Pers tentang pembentukan komite," kata Ninik.


Nantinya, Gugus Tugas melakukan tiga hal yakni membentuk tim seleksi, melakukan koordinasi dengan pihak-pihak pemilik mandat terkait penegakan perpres ini hingga sampai selesai, serta berkoordinasi dengan konstituen Dewan Pers.

Anggota Gugus Tugas terdiri dari pihak Dewan Pers ditambah tiga konstituen dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

"Ini terpilih sebagai Tim Seleksi Bapak Totok Suryanto, Ibu Ninuk Pambudy, Bapak Imam Wahyudi, Bapak Bayu Wardana, dan Ibu Winda Prawitasari,” jelas dia.

Berdasarkan rapat pada 4 Maret kemarin, disepakati Imam Wahyudi sebagai Ketua Timsel dan Sekretaris Ninuk Pambudi. Kemudian anggotanya Winda serta dua anggota yang lain.

Sementara itu, Anggota Dewan Pers sekaligus anggota Gugus Tugas, Yadi Hendriana berujar, berdasarkan Perpres 32/2024 Dewan Pers diberikan waktu enam bulan untuk membentuk komite seperti yang ada di dalam perpres.

"Dewan Pers dua hari setelah Presiden mengumumkan Perpres ini ditandangani, kita langsung membentuk Tim Gugus Tugas, dan saat ini kami sudah selesai dengan pembentukan panitia seleksi (Pansel) yang terdiri dari lima orang," tukasnya.

Presiden Joko Widodo menyebut, Perpres ini bertujuan menciptakan iklim bisnis yang adil antara penyedia platform digital yang mendistribusikan konten seperti Google, Meta, dan lainnya, dengan perusahaan media selaku produsen konten.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya