Berita

Ketua DPP Partai Nasdem Sugeng Suparwoto/RMOL

Politik

Nasdem Gulirkan Hak Angket Setelah Pengumuman KPU

SELASA, 05 MARET 2024 | 15:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Fraksi Partai Nasdem akan menggulirkan hak angket DPR RI soal dugaan kecurangan Pemilu 2024 setelah ada pengumuman resmi KPU RI tentang penetapan Presiden dan Wakil Presiden RI pada 20 Maret 2024.

Hal itu ditegaskan Ketua DPP Partai Nasdem Sugeng Suparwoto kepada wartawan seusai mengikuti Rapat Paripurna DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3).

"Setelah 20 Maret, kita betapapun menghormati penghitungan KPU ini penyelenggara pemilu," tegas Sugeng.


Namun begitu, Sugeng menegaskan pihaknya tidak menunggu sikap PDIP untuk mengajukan hak angket DPR soal dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Fraksi Nasdem, kata Sugeng, sudah bisa mengajukan hak angket tanpa PDIP, tetapi dengan partai lain, yang penting mengajukan oleh 25 orang dari fraksi berbeda.

"Tolong garis bawahi, tanpa PDIP, Nasdem akan mengambil jalan atau akan angket," kata Ketua Komisi VII DPR RI ini.

Menurut Sugeng, mengajukan hak angket tidak terlalu sulit. Yang terpenting, kata dia, langkah politik tersebut didukung dengan bukti-bukti yang kuat.

"Toh untuk angket itu kan relatif mudah sebetulnya 25 orang beda fraksi, cukup dua fraksi saja lantas, menandatangani untuk setuju angket lalu mengajukan kepada pimpinan DPR," tuturnya.

"Tergantung pimpinan DPR apakah pimpinan DPR akan merespons usulan minimal 25 anggota yang beda fraksi tadi lantas digelar sidang paripurna yang dihadiri minimal separuh dari anggota DPR," jelas Sugeng.

Saat ini, Sugeng menyatakan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Rencananya, kata dia, pengajuan hak angket bakal dilakukan setelah proses rekapitulasi perolehan suara nasional Pemilu 2024 pada 20 Maret 2024 mendatang.

"Jangan juga angket jadi sebuah momok seolah-olah kita tidak menerima orang karena orang kalah maka, bukan itu," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya