Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Cashback ke Ganjar Pranowo dan Mantan Dirut Bank Jateng

SELASA, 05 MARET 2024 | 13:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Bank Jateng.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menerima laporan masyarakat yang dilayangkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, terkait mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo (GP), dan mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng, Supriyatno (S).

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh Bagian Pengaduan Masyarakat KPK," kata Ali kepada wartawan, Selasa siang (5/3).

Sebelumnya, Sugeng telah resmi melaporkan Ganjar Pranowo dan mantan Dirut Bank Jateng ke KPK.

"IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng inisial S (Supriyatno) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng, GP (Ganjar Pranowo) diperkirakan terjadi sejak 2014-2023. Jumlahnya lebih dari Rp100 miliar," kata Sugeng kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa siang (5/3).

Sugeng menjelaskan, cashback dari perusahaan asuransi ke Dirut Bank Jateng terkait dengan adanya penjaminan perusahaan asuransi terhadap para debitur yang mendapat kredit dari Bank Jateng, sehingga wajib diasuransikan.

"Nasabah itu kan dijamin oleh asuransi untuk kepentingan apabila debitur sudah meninggal, bank mendapatkan hak pertanggungan dari asuransi. Nah diduga ada cashback jumlahnya 16 persen," terang Sugeng.

Cashback 16 persen yang dialirkan ke Bank Jateng, lanjut Sugeng, berasal dari sejumlah perusahaan asuransi. Seperti Astrindo, Astrida, dan beberapa perusahaan asuransi lainnya.

"Nah ini dibagi, ada diterima buat operasional bank, cabang kalau itu memang dari cabang maupun dari pusat itu 5 persen, kalau tidak salah kemudian 5,5 persen untuk pemegang saham dari BPD yang diduga, diduga ya, ini ada dari pemerintah daerah kabupaten atau kota. Ada juga yang diterima oleh pemegang saham pengendali dengan inisial GP, itu yang dilaporkan oleh saya," pungkas Sugeng.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya