Berita

Twitter/Net

Dunia

Elon Musk Digugat Mantan Petinggi Twitter, Diminta Bayar Pesangon hingga Rp 2 Triliun

SELASA, 05 MARET 2024 | 09:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Masalah hukum kembali menjerat pemilik media sosial X Elon Musk yang digugat sekelompok mantan eksekutif Twitter, termasuk mantan CEO Parag Agrawal atas tunjangan pesangon senilai jutaan dolar yang belum dibayarkan.

Klaim tersebut berasal dari keadaan kacau seputar pengambilalihan Twitter oleh Musk pada Oktober 2022.

Ketika Musk mengambil alih perusahaan, langkah pertama yang diambilnya adalah memecat Agrawal, CFO Ned Segal, kepala bagian hukum Vijaya Gadde dan penasihat umum Sean Edgett.


Menurut gugatan tersebut, Musk memiliki “kemarahan khusus” terhadap kelompok tersebut karena peran yang mereka mainkan dalam pertarungan pengadilan selama berbulan-bulan yang memaksa Musk untuk menindaklanjuti akuisisi tersebut setelah dia berusaha untuk mundur dari kesepakatan.

Berdasarkan gugatan tersebut, Agrawal berhak atas pesangon sebesar 57,4 juta dolar AS, Segal berhak atas 44,5 juta dolar AS, Gadde 20 juta dolar AS, dan Edgett 6,8 juta dolar AS, dengan total sekitar 128 juta dolar AS (sekitar 2 triliun rupiah).

“Musk tidak membayar tagihannya, percaya bahwa peraturan tidak berlaku baginya, dan menggunakan kekayaan dan kekuasaannya untuk bertindak kasar terhadap siapa pun yang tidak setuju dengannya,” menurut isi gugatan tersebut, seperti dikutip dari Engadget, Selasa (5/3).

“Karena Musk memutuskan dia tidak mau membayar pesangon Penggugat, ia hanya memecat mereka tanpa alasan, kemudian membuat alasan palsu dan menunjuk karyawan di berbagai perusahaannya untuk menegakkan keputusannya," lanjutnya.

Gugatan tersebut mengutip kisah yang ditulis oleh penulis biografi Musk, Walter Isaacson, yang menjelaskan bahwa Musk bergegas untuk menutup kesepakatan Twitter sehari lebih awal sehingga ia dapat memecat para eksekutif “demi alasan” tepat sebelum opsi saham akhir mereka ditetapkan untuk vest.  

Menurut Isaacson, Musk membual bahwa manuver hukum tersebut menghemat sekitar 200 juta dolar AS.

Perlu dicatat, ini bukan pertama kalinya mantan karyawan Twitter menggugat perusahaan tersebut karena gagal membayar pesangon.  

Gugatan terpisah mengklaim Twitter berutang kepada mantan pekerjanya lebih dari 500 juta dolar AS dalam bentuk pesangon yang belum dibayar.  

Agrawal, Segal dan Gadde juga sebelumnya menggugat perusahaan tersebut atas tagihan hukum yang belum dibayar akibat tuntutan hukum pemegang saham dan investigasi lain akibat pengambilalihan Musk.

Hingga berita ini diturunkan, X belum berkomentar atas gugatan terbaru.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya