Berita

Twitter/Net

Dunia

Elon Musk Digugat Mantan Petinggi Twitter, Diminta Bayar Pesangon hingga Rp 2 Triliun

SELASA, 05 MARET 2024 | 09:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Masalah hukum kembali menjerat pemilik media sosial X Elon Musk yang digugat sekelompok mantan eksekutif Twitter, termasuk mantan CEO Parag Agrawal atas tunjangan pesangon senilai jutaan dolar yang belum dibayarkan.

Klaim tersebut berasal dari keadaan kacau seputar pengambilalihan Twitter oleh Musk pada Oktober 2022.

Ketika Musk mengambil alih perusahaan, langkah pertama yang diambilnya adalah memecat Agrawal, CFO Ned Segal, kepala bagian hukum Vijaya Gadde dan penasihat umum Sean Edgett.

Menurut gugatan tersebut, Musk memiliki “kemarahan khusus” terhadap kelompok tersebut karena peran yang mereka mainkan dalam pertarungan pengadilan selama berbulan-bulan yang memaksa Musk untuk menindaklanjuti akuisisi tersebut setelah dia berusaha untuk mundur dari kesepakatan.

Berdasarkan gugatan tersebut, Agrawal berhak atas pesangon sebesar 57,4 juta dolar AS, Segal berhak atas 44,5 juta dolar AS, Gadde 20 juta dolar AS, dan Edgett 6,8 juta dolar AS, dengan total sekitar 128 juta dolar AS (sekitar 2 triliun rupiah).

“Musk tidak membayar tagihannya, percaya bahwa peraturan tidak berlaku baginya, dan menggunakan kekayaan dan kekuasaannya untuk bertindak kasar terhadap siapa pun yang tidak setuju dengannya,” menurut isi gugatan tersebut, seperti dikutip dari Engadget, Selasa (5/3).

“Karena Musk memutuskan dia tidak mau membayar pesangon Penggugat, ia hanya memecat mereka tanpa alasan, kemudian membuat alasan palsu dan menunjuk karyawan di berbagai perusahaannya untuk menegakkan keputusannya," lanjutnya.

Gugatan tersebut mengutip kisah yang ditulis oleh penulis biografi Musk, Walter Isaacson, yang menjelaskan bahwa Musk bergegas untuk menutup kesepakatan Twitter sehari lebih awal sehingga ia dapat memecat para eksekutif “demi alasan” tepat sebelum opsi saham akhir mereka ditetapkan untuk vest.  

Menurut Isaacson, Musk membual bahwa manuver hukum tersebut menghemat sekitar 200 juta dolar AS.

Perlu dicatat, ini bukan pertama kalinya mantan karyawan Twitter menggugat perusahaan tersebut karena gagal membayar pesangon.  

Gugatan terpisah mengklaim Twitter berutang kepada mantan pekerjanya lebih dari 500 juta dolar AS dalam bentuk pesangon yang belum dibayar.  

Agrawal, Segal dan Gadde juga sebelumnya menggugat perusahaan tersebut atas tagihan hukum yang belum dibayar akibat tuntutan hukum pemegang saham dan investigasi lain akibat pengambilalihan Musk.

Hingga berita ini diturunkan, X belum berkomentar atas gugatan terbaru.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya