Berita

Kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) Sudirman-Thamrin/Ist

Nusantara

Bubarkan Aksi Bela Palestina di CFD, Ini Penjelasan Satpol PP

SELASA, 05 MARET 2024 | 00:19 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta merespons adanya pembubaran aksi bela Palestina saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) pada Minggu (3/3). Pembubaran itu dilakukan karena aksi tersebut dilarang dalam kegiatan HBKB atau CFD.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan HBKB hanya bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olahraga, dan seni budaya. Kegiatan di luar tema itu dinilai tak boleh untuk dilakukan saat pelaksanaan HBKB.

"Pemanfaatan kegiatan HBKB tersebut tentunya merujuk pada Pergub No. 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB," kata Arifin dikutip Senin (4/3).



Selain itu, bagi masyarakat yang ingin mengadakan acara di pelaksanaan HBKB, menurut Arifin, perlu mengajukan pemberitahuan dan pendaftaran kepada Kelompok Kerja Penyelenggara HBKB yang diketuai oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

"Hal itu diatur dalam Keputusan Gubernur No. 509 Tahun 2016 tentang Tim Kerja HBKB,” kata Arifin.

Lebih lanjut, Arifin menegaskan, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menghargai hak kebebasan berpendapat bagi masyarakat, termasuk dalam melakukan kegiatan aksi solidaritas kemanusiaan untuk Palestina. Namun, pelaksanaannya diimbau tetap mengikuti aturan yang berlaku.

"Kami (Satpol PP) siap membantu dalam pengamanan kegiatan aksi penyampaian pendapat yang dilakukan masyarakat. Namun, waktu, lokasi yang dipilih, dan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat pada saat HBKB kemarin (3 Maret 2024), tidak mengikuti aturan sesuai dengan Pergub," sambung Arifin.

Sehingga, lanjut Arifin, petugas mengimbau agar aksi tersebut pindah dari area HBKB atau dapat dilakukan setelah HBKB Sudirman-Thamrin selesai.

"Upaya imbauan yang kami (Satpol PP) lakukan, tentunya telah sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi), yakni untuk menegakkan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah. Hal tersebut dilakukan juga untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan bagi masyarakat lain saat HBKB berlangsung," pungkas Arifin.



 

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

Program Prabowo Tak Akan Berdampak Jika Soliditas Internal Rapuh

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:03

Prabowo Tantang Danantara Capai Return on Asset 7 Persen

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:01

Pakar: Investigasi Digital Forensik Bisa jadi Alat Penegakan Hukum Kasus Investasi

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:46

Wapres Tekankan Kuartal I Momentum Emas Sektor Pariwisata

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:40

Kapolri Siap Bangun Lebih dari 1.500 SPPG Selama 2026

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:26

Kolaborasi Inspiratif: Dari Ilustrasi ke Mesin Pertumbuhan Ekonomi Kreatif

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:20

Setnov Hadir, Bahlil Hanya Pidato Singkat di HUT Fraksi Partai Golkar DPR

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:18

Kepala BPKH: Desain Kelembagaan Sudah Tepat, Tak Perlu Ubah Struktur

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:16

Prabowo Hadiri Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 14:53

Keuangan Haji Harus Berubah, Wamenhaj Dorong Tata Kelola yang Lebih Modern

Jumat, 13 Februari 2026 | 14:36

Selengkapnya