Berita

Kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) Sudirman-Thamrin/Ist

Nusantara

Bubarkan Aksi Bela Palestina di CFD, Ini Penjelasan Satpol PP

SELASA, 05 MARET 2024 | 00:19 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta merespons adanya pembubaran aksi bela Palestina saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) pada Minggu (3/3). Pembubaran itu dilakukan karena aksi tersebut dilarang dalam kegiatan HBKB atau CFD.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan HBKB hanya bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olahraga, dan seni budaya. Kegiatan di luar tema itu dinilai tak boleh untuk dilakukan saat pelaksanaan HBKB.

"Pemanfaatan kegiatan HBKB tersebut tentunya merujuk pada Pergub No. 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB," kata Arifin dikutip Senin (4/3).



Selain itu, bagi masyarakat yang ingin mengadakan acara di pelaksanaan HBKB, menurut Arifin, perlu mengajukan pemberitahuan dan pendaftaran kepada Kelompok Kerja Penyelenggara HBKB yang diketuai oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

"Hal itu diatur dalam Keputusan Gubernur No. 509 Tahun 2016 tentang Tim Kerja HBKB,” kata Arifin.

Lebih lanjut, Arifin menegaskan, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menghargai hak kebebasan berpendapat bagi masyarakat, termasuk dalam melakukan kegiatan aksi solidaritas kemanusiaan untuk Palestina. Namun, pelaksanaannya diimbau tetap mengikuti aturan yang berlaku.

"Kami (Satpol PP) siap membantu dalam pengamanan kegiatan aksi penyampaian pendapat yang dilakukan masyarakat. Namun, waktu, lokasi yang dipilih, dan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat pada saat HBKB kemarin (3 Maret 2024), tidak mengikuti aturan sesuai dengan Pergub," sambung Arifin.

Sehingga, lanjut Arifin, petugas mengimbau agar aksi tersebut pindah dari area HBKB atau dapat dilakukan setelah HBKB Sudirman-Thamrin selesai.

"Upaya imbauan yang kami (Satpol PP) lakukan, tentunya telah sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi), yakni untuk menegakkan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah. Hal tersebut dilakukan juga untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan bagi masyarakat lain saat HBKB berlangsung," pungkas Arifin.



 

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya