Berita

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom saat konferensi pers kasus penjambretan di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara Senin (4/3)./Ist

Nusantara

Coba Kabur Dari Kejaran Polisi, Dua Jambret Ini Dihadiahi Timah Panas

SENIN, 04 MARET 2024 | 21:31 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Jambret berinisial AR dan MS harus merasakan timah panas di kakinya setelah ditembak polisi saat mencoba kabur saat hendak ditangkap.

AR dan MS dengan rekannya H rupanya kerap beraksi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Terbaru, aksi penjambret terjadi di tengah lampu merah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan viral di media sosial pada Minggu (28/1).


Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, terlihat dua pelaku mengendarai sepeda motor dengan berboncengan di jalur busway.

Salah satu pelaku lalu turun dan menyasar mobil yang kaca pintu kananya terbuka, dan dalam keadaan macet.

Tidak butuh waktu lama, salah seorang pelaku tiba-tiba merampas ponsel korban pengemudi mobil.

Pelaku yang mengambil HP kemudian berlari menuju motornya dan melarikan diri lewat busway.

Video yang viral di media sosial jadi awal mula proses penangkapan, di satu sisi polisi juga menerima laporan dari masyarakat melalui media sosial hingga nomor aduan.

"Kami menerima poran aduan melalui medsos, yang DM ke Instagram Polsek Kelapa Gading baik itu juga ada yang melaporkan dari melalui nomor pengaduan masyarakat," Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara Senin (4/3).

Setelah dicermati, rupanya kawanan pejambret ini kerap beraksi di sekitar lokasi.

"Informasinya bahwa di sekitaran Jalan Perintis Kemerdekaan marak terjadi jambret dengan modus apabila pada jam-jam macet ya ada para pelaku ini melaksanakan atau melakukan kegiatannya, melakukan pencurian dengan kekerasan," kata Maulana.

"Alhamdulillah kemarin Jumat berhasil kita amankan dua orang pelaku berinisial AR dan MS," sambung Maulana.

Kini para pelaku jambret dijerat dengan Pasal 363 serta Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.


Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya