Berita

Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB Saiful Huda/Ist

Politik

PKB Tolak Putusan MK Soal Penghapusan Parliamentary Threshold 4 Persen

SENIN, 04 MARET 2024 | 15:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen.  

"PKB justru tidak setuju dengan revisi itu," ujar Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB Saiful Huda dalam keterangan resminya, Senin (4/2).

Huda menilai, ketentuan revisi di DPR untuk menurunkan PT di bawah 4 persen diyakini akan menjadi masalah baru. Meskipun, PKB tetap mempunyai semangat dalam konteks penyederhanaan parpol.


Penyederhanaan parpol ini, kata Huda, sangat penting supaya partisipasi dan pilihan publik tidak tersebar dan berserak.

"Kalau begini terus, kalau tidak ada penyederhanaan partai masih multi partai, ya tadi itu pragmatisme politik itu akan terus membayangi setiap kali kita pemilu," kata Huda.

Kendati demikian, Ketua Komisi X DPR RI ini menilai tidak ada yang sia-sia selama PT 4 persen tetap diberlakukan. Seluruh partai politik justru tetap terakomodir.

Atas dasar itu, Huda menyebut putusan MK tersebut menunjukkan sikap MK yang tidak konsisten. Pasalnya, di satu sisi presidential threshold dibatasi 20 persen.

"Kalau ingin kita menguatkan sistem presidensial, harus ada parliamentary threshold itu. Begitu parliamentary threshold ini dilanggar, artinya kita melemahkan sistem presidensial kita," pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya