Berita

Mantan Menpora, Imam Nahrawi/RMOL

Hukum

Bebas Bersyarat, Imam Nahrawi Wajib Lapor Hingga 2027

MINGGU, 03 MARET 2024 | 19:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, tetap wajib lapor hingga Juli 2027, setelah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra, mengatakan, Imam Nahrawi telah bebas bersyarat sejak 1 Maret 2024.

"Selanjutnya yang bersangkutan menjalani bimbingan di Bapas Bandung hingga 5 Juli 2027," kata Deddy kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (3/3).


Padahal Imam Nahrawi baru dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada Selasa 6 April 2021. Artinya, masih kurang dari 3 tahun berada di Lapas Sukamiskin, tapi telah bebas.

Pada 29 Juni 2020, Imam Nahrawi divonis penjara 7 tahun dan denda Rp400 juta subsider 3 tahun kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena kasus pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Imam juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp18.854.203.882 (Rp18,8 miliar) subsider 2 tahun kurungan. Tak hanya itu, Majelis Hakim juga mencabut hak politik Imam selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokoknya. Serta menolak permohonan justice collaborators (JC) yang diajukan.

Tak terima putusan itu, Imam dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dan pada Kamis 8 Oktober 2020, Majelis Hakim PT DKI menyampaikan putusannya.

Putusan banding PT DKI, yakni menerima permintaan banding yang diajukan JPU maupun penasihat hukum terdakwa. PT DKI pun menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya.

Karena putusannya tidak berubah, JPU dan Imam kembali mengajukan upaya hukum, yakni Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dan pada Senin 15 Maret 2021, MA memutuskan menolak permohonan kasasi dari JPU maupun Imam.

Selain itu, MA memperbaiki putusan PT DKI Jakarta yang menguatkan putusan PN Tipikor Jakarta. MA pun menjatuhkan pidana terhadap Imam dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, MA menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp19.154.203.882 (Rp19,1 miliar) subsider 3 tahun kurungan. Dan menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Populer

Gagal Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi, Dirtipidum Kalah Telak

Rabu, 09 Juli 2025 | 17:57

Ini Susunan Pengurus Besar Ikatan Alumni PMII Periode 2025-2030

Senin, 14 Juli 2025 | 01:52

Alasan Jokowi Tak Hadir Gelar Perkara Khusus Ijazah Palsu di Bareskrim

Rabu, 09 Juli 2025 | 14:02

Pemecatan Beathor di BP Taskin Pertegas Kepalsuan Ijazah Jokowi

Minggu, 06 Juli 2025 | 10:01

Kalau Ada yang Tak Tumbuh dari Bawah Pasti Bukan PMII, Itu HMI!

Senin, 14 Juli 2025 | 04:50

Staf Kemlu Ditemukan Tewas Mengenaskan di Indekos Mewah Menteng

Selasa, 08 Juli 2025 | 16:24

Roy Suryo Ungkap Video Jokowi Naik Kendaraan ATV Asli, Ini Lokasinya

Senin, 07 Juli 2025 | 04:50

UPDATE

Polisi Gercep Atasi Tindak Pidana Kekerasan pada Anak di Boyolali

Selasa, 15 Juli 2025 | 06:31

Kuasa Hukum PT BRW Soroti Dugaan Kreditur Fiktif Penyebab Kepailitan

Selasa, 15 Juli 2025 | 05:24

Saatnya Pemerintah Tegakkan Keadilan Lahan Sebelum Kemiskinan Meluas

Selasa, 15 Juli 2025 | 04:37

De-Offisialisasi Kopdes Merah Putih

Selasa, 15 Juli 2025 | 03:45

Pemprov DKI Diminta Tertibkan Operasional Ambulans Non-Medis

Selasa, 15 Juli 2025 | 03:03

Koperasi Bisa jadi Solusi Pengentasan Kemiskinan Pesisir

Selasa, 15 Juli 2025 | 02:47

Kerdilkan HMI, Pernyataan Cak Imin Ahistoris dan Menyesatkan

Selasa, 15 Juli 2025 | 01:54

Tak Sempat Azankan Anak, Keluarga Terdakwa Judol Adhi Kismanto Makin Sulit

Selasa, 15 Juli 2025 | 01:23

Terungkap Kode 'Bagi PM' di Sidang Judol, Aliran Dana ke Budi Arie?

Selasa, 15 Juli 2025 | 00:46

Febri Diansyah Tuding JPU KPK Pelintir Keterangan Ahli soal Judicial Review

Selasa, 15 Juli 2025 | 00:12

Selengkapnya