Berita

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty dalam Rapat Pleno Panel B Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (1/3)/RMOL

Politik

Pleno Memanas, Rekap Suara di Bandar Seri Begawan Akhirnya Ditunda

JUMAT, 01 MARET 2024 | 14:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024 di wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Bandar Seri Begawan ditunda.

Penundaan ini dilakukan karena Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan pelanggaran, yakni surat suara tanpa tanda tangan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dimasukkan dalam hitungan.

"Ketika dilakukan investigasi kenapa tidak ditandatangani, jawaban dari KPPS LN tidak tahu kalau harus diberikan tanda tangan di kertas suara," ujar Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty dalam rapat pleno Panel B rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (1/3).


Lolly sempat mempertanyakan apakah surat suara yang tidak ditandatangani di TPS 05 dan 06 masuk ke surat suara sah. Menjawab Bawaslu, anggota PPLN Bandar Sri Begawan, Diah Hadaina membenarkan.

"Untuk kejadian surat suara tidak ditandatangani, sebetulnya kami sudah memberikan bimtek ke seluruh KPPS LN kita. Hanya karena jamnya mepet dan crowded, mungkin ada yang terlewat," kata Diah.

Berkaitan dengan temuan Bawaslu ini, anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin pun mempersilakan saksi dari paslon dan saksi parpol untuk menanggapinya.

Saksi dari PDIP, Candra lantas menyampaikan penilaiannya atas temuan Bawaslu tersebut. Dia memandang, temuan itu harus ditindaklanjuti KPU karena terdapat norma di Peraturan (PKPU) 25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu, yang menyatakan surat suara yang tidak ditandatangani KPPS tidak sah dan dikategorikan surat suara rusak.

"Nah, salah satu syarat itu tidak terpenuhi Pak Afif. Harusnya yang disebutkan Bawaslu tadi misalnya sejumlah 9 (suara) di TPS 5, itu harusnya menjadi surat suara tidak sah," tuturnya.

Merespons temuan Bawaslu RI dan tanggapan dari saksi PDIP tersebut, Ketua PPLN Bandar Seri Begawan, Ahmad Dhofir menyatakan keberatan.

Ia mengklaim, tidak ada protes dari Panwaslu hingga saksi peserta pemilu di Bandar Seri Begawan terkait surat suara yang tidak ditandatangani KPPS di sana.

Saksi PDIP, Chandra lantas merespons kembali klaim Dhofir, dengan menyatakan kebijakan PPLN Bandar Seri Begawan tersebut bentuk pelanggaran UU 7/2017 tentang Pemilu dan PKPU 25/2023.

Hal itu juga dipertegas kembali oleh Bawaslu, yang menyatakan kebijakan PPLN Bandar Seri Begawan potensi dijerat pasal pidana pemilu.

"Karena itu, Bawaslu dalam konteks ini merekomendasikan dilakukan hitung ulang, sehingga bisa kita pisahkan mana surat suara tidak sah dan mana surat suara yang sah," sambungnya menegaskan.

KPU RI lantas menyatakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Bandar Seri Begawan dihentikan sementara, sampai masalah tersebut diselesaikan.

"Untuk sementara kita pending dulu karena ada beberapa catatan. Oleh karena itu, Bapak/Ibu sekalian sidang rekapitulasi ini kita nyatakan di-pending," demikian Afif.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya