Berita

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty dalam Rapat Pleno Panel B Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (1/3)/RMOL

Politik

Pleno Memanas, Rekap Suara di Bandar Seri Begawan Akhirnya Ditunda

JUMAT, 01 MARET 2024 | 14:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024 di wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Bandar Seri Begawan ditunda.

Penundaan ini dilakukan karena Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan pelanggaran, yakni surat suara tanpa tanda tangan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dimasukkan dalam hitungan.

"Ketika dilakukan investigasi kenapa tidak ditandatangani, jawaban dari KPPS LN tidak tahu kalau harus diberikan tanda tangan di kertas suara," ujar Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty dalam rapat pleno Panel B rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (1/3).


Lolly sempat mempertanyakan apakah surat suara yang tidak ditandatangani di TPS 05 dan 06 masuk ke surat suara sah. Menjawab Bawaslu, anggota PPLN Bandar Sri Begawan, Diah Hadaina membenarkan.

"Untuk kejadian surat suara tidak ditandatangani, sebetulnya kami sudah memberikan bimtek ke seluruh KPPS LN kita. Hanya karena jamnya mepet dan crowded, mungkin ada yang terlewat," kata Diah.

Berkaitan dengan temuan Bawaslu ini, anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin pun mempersilakan saksi dari paslon dan saksi parpol untuk menanggapinya.

Saksi dari PDIP, Candra lantas menyampaikan penilaiannya atas temuan Bawaslu tersebut. Dia memandang, temuan itu harus ditindaklanjuti KPU karena terdapat norma di Peraturan (PKPU) 25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu, yang menyatakan surat suara yang tidak ditandatangani KPPS tidak sah dan dikategorikan surat suara rusak.

"Nah, salah satu syarat itu tidak terpenuhi Pak Afif. Harusnya yang disebutkan Bawaslu tadi misalnya sejumlah 9 (suara) di TPS 5, itu harusnya menjadi surat suara tidak sah," tuturnya.

Merespons temuan Bawaslu RI dan tanggapan dari saksi PDIP tersebut, Ketua PPLN Bandar Seri Begawan, Ahmad Dhofir menyatakan keberatan.

Ia mengklaim, tidak ada protes dari Panwaslu hingga saksi peserta pemilu di Bandar Seri Begawan terkait surat suara yang tidak ditandatangani KPPS di sana.

Saksi PDIP, Chandra lantas merespons kembali klaim Dhofir, dengan menyatakan kebijakan PPLN Bandar Seri Begawan tersebut bentuk pelanggaran UU 7/2017 tentang Pemilu dan PKPU 25/2023.

Hal itu juga dipertegas kembali oleh Bawaslu, yang menyatakan kebijakan PPLN Bandar Seri Begawan potensi dijerat pasal pidana pemilu.

"Karena itu, Bawaslu dalam konteks ini merekomendasikan dilakukan hitung ulang, sehingga bisa kita pisahkan mana surat suara tidak sah dan mana surat suara yang sah," sambungnya menegaskan.

KPU RI lantas menyatakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Bandar Seri Begawan dihentikan sementara, sampai masalah tersebut diselesaikan.

"Untuk sementara kita pending dulu karena ada beberapa catatan. Oleh karena itu, Bapak/Ibu sekalian sidang rekapitulasi ini kita nyatakan di-pending," demikian Afif.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

UPDATE

Dapur Emak-emak Dipastikan Terdampak Perang Timur Tengah

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:39

Kematian Siswa di Bengkulu Utara Tidak Terkait MBG

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:15

Pelaku Penculikan Satu Keluarga di Jombang Berhasil Diringkus Polisi

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:59

Perdagangan, Kapal dan Selat Hormuz

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:39

Komnas Haji Desak KY Ikut Pantau Sidang Praperadilan Gus Yaqut

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:15

DPRD Kota Bogor Terima Curhatan soal Syarat Pengurus RT/RW

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:59

Kesalahan Oknum Polisi Jangan jadi Alat Menyerang Institusi

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:40

Pelaku Pembunuhan Bocah di KBB Dijerat 20 Tahun Penjara

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:21

Rocky Gerung: Damai Adanya di Surga, Perang Pasti akan Berlanjut

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:55

DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:33

Selengkapnya