Berita

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty dalam Rapat Pleno Panel B Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (1/3)/RMOL

Politik

Pleno Memanas, Rekap Suara di Bandar Seri Begawan Akhirnya Ditunda

JUMAT, 01 MARET 2024 | 14:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024 di wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Bandar Seri Begawan ditunda.

Penundaan ini dilakukan karena Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan pelanggaran, yakni surat suara tanpa tanda tangan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dimasukkan dalam hitungan.

"Ketika dilakukan investigasi kenapa tidak ditandatangani, jawaban dari KPPS LN tidak tahu kalau harus diberikan tanda tangan di kertas suara," ujar Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty dalam rapat pleno Panel B rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (1/3).


Lolly sempat mempertanyakan apakah surat suara yang tidak ditandatangani di TPS 05 dan 06 masuk ke surat suara sah. Menjawab Bawaslu, anggota PPLN Bandar Sri Begawan, Diah Hadaina membenarkan.

"Untuk kejadian surat suara tidak ditandatangani, sebetulnya kami sudah memberikan bimtek ke seluruh KPPS LN kita. Hanya karena jamnya mepet dan crowded, mungkin ada yang terlewat," kata Diah.

Berkaitan dengan temuan Bawaslu ini, anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin pun mempersilakan saksi dari paslon dan saksi parpol untuk menanggapinya.

Saksi dari PDIP, Candra lantas menyampaikan penilaiannya atas temuan Bawaslu tersebut. Dia memandang, temuan itu harus ditindaklanjuti KPU karena terdapat norma di Peraturan (PKPU) 25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu, yang menyatakan surat suara yang tidak ditandatangani KPPS tidak sah dan dikategorikan surat suara rusak.

"Nah, salah satu syarat itu tidak terpenuhi Pak Afif. Harusnya yang disebutkan Bawaslu tadi misalnya sejumlah 9 (suara) di TPS 5, itu harusnya menjadi surat suara tidak sah," tuturnya.

Merespons temuan Bawaslu RI dan tanggapan dari saksi PDIP tersebut, Ketua PPLN Bandar Seri Begawan, Ahmad Dhofir menyatakan keberatan.

Ia mengklaim, tidak ada protes dari Panwaslu hingga saksi peserta pemilu di Bandar Seri Begawan terkait surat suara yang tidak ditandatangani KPPS di sana.

Saksi PDIP, Chandra lantas merespons kembali klaim Dhofir, dengan menyatakan kebijakan PPLN Bandar Seri Begawan tersebut bentuk pelanggaran UU 7/2017 tentang Pemilu dan PKPU 25/2023.

Hal itu juga dipertegas kembali oleh Bawaslu, yang menyatakan kebijakan PPLN Bandar Seri Begawan potensi dijerat pasal pidana pemilu.

"Karena itu, Bawaslu dalam konteks ini merekomendasikan dilakukan hitung ulang, sehingga bisa kita pisahkan mana surat suara tidak sah dan mana surat suara yang sah," sambungnya menegaskan.

KPU RI lantas menyatakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Bandar Seri Begawan dihentikan sementara, sampai masalah tersebut diselesaikan.

"Untuk sementara kita pending dulu karena ada beberapa catatan. Oleh karena itu, Bapak/Ibu sekalian sidang rekapitulasi ini kita nyatakan di-pending," demikian Afif.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya