Berita

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty dalam Rapat Pleno Panel B Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (1/3)/RMOL

Politik

Pleno Memanas, Rekap Suara di Bandar Seri Begawan Akhirnya Ditunda

JUMAT, 01 MARET 2024 | 14:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024 di wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Bandar Seri Begawan ditunda.

Penundaan ini dilakukan karena Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan pelanggaran, yakni surat suara tanpa tanda tangan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dimasukkan dalam hitungan.

"Ketika dilakukan investigasi kenapa tidak ditandatangani, jawaban dari KPPS LN tidak tahu kalau harus diberikan tanda tangan di kertas suara," ujar Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty dalam rapat pleno Panel B rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (1/3).


Lolly sempat mempertanyakan apakah surat suara yang tidak ditandatangani di TPS 05 dan 06 masuk ke surat suara sah. Menjawab Bawaslu, anggota PPLN Bandar Sri Begawan, Diah Hadaina membenarkan.

"Untuk kejadian surat suara tidak ditandatangani, sebetulnya kami sudah memberikan bimtek ke seluruh KPPS LN kita. Hanya karena jamnya mepet dan crowded, mungkin ada yang terlewat," kata Diah.

Berkaitan dengan temuan Bawaslu ini, anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin pun mempersilakan saksi dari paslon dan saksi parpol untuk menanggapinya.

Saksi dari PDIP, Candra lantas menyampaikan penilaiannya atas temuan Bawaslu tersebut. Dia memandang, temuan itu harus ditindaklanjuti KPU karena terdapat norma di Peraturan (PKPU) 25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu, yang menyatakan surat suara yang tidak ditandatangani KPPS tidak sah dan dikategorikan surat suara rusak.

"Nah, salah satu syarat itu tidak terpenuhi Pak Afif. Harusnya yang disebutkan Bawaslu tadi misalnya sejumlah 9 (suara) di TPS 5, itu harusnya menjadi surat suara tidak sah," tuturnya.

Merespons temuan Bawaslu RI dan tanggapan dari saksi PDIP tersebut, Ketua PPLN Bandar Seri Begawan, Ahmad Dhofir menyatakan keberatan.

Ia mengklaim, tidak ada protes dari Panwaslu hingga saksi peserta pemilu di Bandar Seri Begawan terkait surat suara yang tidak ditandatangani KPPS di sana.

Saksi PDIP, Chandra lantas merespons kembali klaim Dhofir, dengan menyatakan kebijakan PPLN Bandar Seri Begawan tersebut bentuk pelanggaran UU 7/2017 tentang Pemilu dan PKPU 25/2023.

Hal itu juga dipertegas kembali oleh Bawaslu, yang menyatakan kebijakan PPLN Bandar Seri Begawan potensi dijerat pasal pidana pemilu.

"Karena itu, Bawaslu dalam konteks ini merekomendasikan dilakukan hitung ulang, sehingga bisa kita pisahkan mana surat suara tidak sah dan mana surat suara yang sah," sambungnya menegaskan.

KPU RI lantas menyatakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Bandar Seri Begawan dihentikan sementara, sampai masalah tersebut diselesaikan.

"Untuk sementara kita pending dulu karena ada beberapa catatan. Oleh karena itu, Bapak/Ibu sekalian sidang rekapitulasi ini kita nyatakan di-pending," demikian Afif.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya