Sidang pidana pemilu di PN Bireun, Aceh/Net
Dua Calon anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen dan seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bireuen divonis masing-masing 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen. Tiga orang berinisial M, CA, dan F itu terbukti terlibat Tindak Pidana Pemilihan Umum (Pemilu).
"Ketiganya, menurut Majelis Hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pemilu, yakni membagikan rice cooker saat kampanye," ujar Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Safwani, dalam keterangannya yang dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (28/2).
Safwani mengatakan, vonis terhadap tiga terdakwa dibacakan pada Senin (26/2). Selain pidana 6 bulan penjara, para terdakwa juga diharuskan membayar denda denda Rp1 juta.
"Para terdakwa tidak ditahan karena hakim memutuskan masa percobaan selama setahun," ujarnya.
Khusus Kades, lanjut Safwani, diwajibkan untuk membuat klarifikasi di papan pengumuman desa, bahwa
rice cooker yang telah diserahkan kepada masyarakat, merupakan bantuan negara, bukan bantuan caleg. Klarifikasi tersebut harus dilakukan dalam kurun waktu 3x24 jam.
"Barang bukti
rice cooker dikembalikan kepada penerima, kartu nama caleg dimusnahkan, buku yasin bersampul foto caleg dan flashdisk berisikan video tetap terlampir dalam berkas perkara," ujar Safwani yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Panwaslih Aceh ini.
Menurut Safwani, dari informasi diperoleh pihaknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat akan melakukan banding terhadap vonis tersebut. Sebab, vonis lebih rendah dari tuntutan JPU.
"Kasus ini merupakan contoh bagaimana pelanggaran pemilu dapat ditindak dengan tegas oleh hukum. Putusan hakim diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar pemilu ke depan," tegasnya.