Berita

Sidang pidana pemilu di PN Bireun, Aceh/Net

Politik

Bagi-bagi Rice Cooker, 2 Caleg dan 1 Kades di Bireuen Divonis 6 Bulan Penjara

KAMIS, 29 FEBRUARI 2024 | 06:40 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dua Calon anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen dan seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bireuen divonis masing-masing 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen. Tiga orang berinisial M, CA, dan F itu terbukti terlibat Tindak Pidana Pemilihan Umum (Pemilu).

"Ketiganya, menurut Majelis Hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pemilu, yakni membagikan rice cooker saat kampanye," ujar Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Safwani, dalam keterangannya yang dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (28/2).

Safwani mengatakan, vonis terhadap tiga terdakwa dibacakan pada Senin (26/2). Selain pidana 6 bulan penjara, para terdakwa juga diharuskan membayar denda denda Rp1 juta.

"Para terdakwa tidak ditahan karena hakim memutuskan masa percobaan selama setahun," ujarnya.

Khusus Kades, lanjut Safwani, diwajibkan untuk membuat klarifikasi di papan pengumuman desa, bahwa rice cooker yang telah diserahkan kepada masyarakat, merupakan bantuan negara, bukan bantuan caleg. Klarifikasi tersebut harus dilakukan dalam kurun waktu 3x24 jam.

"Barang bukti rice cooker dikembalikan kepada penerima, kartu nama caleg dimusnahkan, buku yasin bersampul foto caleg dan flashdisk berisikan video tetap terlampir dalam berkas perkara," ujar Safwani yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Panwaslih Aceh ini.

Menurut Safwani, dari informasi diperoleh pihaknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat akan melakukan banding terhadap vonis tersebut. Sebab, vonis lebih rendah dari tuntutan JPU.

"Kasus ini merupakan contoh bagaimana pelanggaran pemilu dapat ditindak dengan tegas oleh hukum. Putusan hakim diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar pemilu ke depan," tegasnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya