Berita

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, Sumasna/RMOLJabar

Politik

Miliki KTA Parpol, 3 ASN Disdik Jabar Diberhentikan Tidak Hormat

KAMIS, 29 FEBRUARI 2024 | 05:53 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tiga orang aparatur sipil negara (ASN) di Jawa Barat diberhentikan secara tidak hormat. Mereka telah terbukti melanggar netralitas ASN dan memiliki kartu tanda anggota (KTA) partai politik (parpol).

“Ada tiga dari Disdik Jabar yang diberhentikan. ASN kan tidak boleh pegang KTA partai," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, Sumasna, saat ditemui Kantor Berita RMOLJabar, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (28/2).

Ditambahkan Sumasna, KTA parpol digunakan para ASN untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada kontestasi Pemilu 2024.


“Ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024,” jelasnya.

Saat menemukan ASN yang melanggar netralitas, lanjut Sumasna, BKD Jabar langsung melaporkan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Itu kita sampaikan ke BKN dan BKN merekomendasikan yang bersangkutan untuk diberhentikan tidak hormat,” jelasnya.

Selain 3 oknum tersebut, BKD juga memberikan sanksi sedang kepada satu ASN karena terbukti melanggar netralitas dengan mengunggah salah calon presiden di media sosial.

“Jadi awalnya ada laporan Bawaslu atas ASN tersebut, terus turun ke KASN. Nah KASN merekomendasikan untuk hukuman sedang,” tutur Sumasna.

Ia menjelaskan, sanksi sedang yang diberikan berupa penundaan kenaikan pangkat, gaji, bahkan hingga penurunan pangkat.

“Hukuman disipliner seperti salah satunya penundaan kenaikan pangkat atau penundaan kenaikan gaji berkala atau mungkin penurunan pangkat juga,” tandasnya.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya