Berita

Ketua KPU RI Hasyim Asyari, dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Peserta Pemilu Serentak 2024, di Ruang Sidang Utama Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/2)/RMOL

Politik

KPU Pastikan Basis Data Rekapitulasi Suara Bukan Sirekap

RABU, 28 FEBRUARI 2024 | 19:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara peserta pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 di tingkat nasional, dipastikan akan mengacu pada data manual yang dicatat pada formulir (Form) C.Hasil.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Pleno Rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara peserta Pemilu Serentak 2024, di Ruang Sidang Utama Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).

"Kalau ada pembacaan yang tidak sinkron, yang tetap dijadikan rujukan rekapitulasi adalah unggahan formulir itu," ujar dia.


Anggota KPU RI dua periode itu memastikan, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta Pemilu Serentak 2024 di tingkat nasional tak akan menggunakan data yang ada di Sirekap.

Menurutnya, hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tertuang dalam Form C.Hasil Plano merupakan data asli yang dikerjakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Dalam rekapitulasi ini, kami juga menjadikan dasar adalah formulir hasil rekapitulasi dari semua tingkatan, baik itu PPLN atau provinsi, yang masih dalam sampul tersegel, yang akan kita buka bersama-sama, periksa bersama-sama di forum ini," urainya.

Maka dari itu, Hasyim memastikan angka perolehan suara yang tercatat di Sirekap memang ada yang tidak sesuai dengan yang terdapat di Form C.Hasil Plano.

Namun, dokumen Form C.Hasil Plano yang dimasukkan ke dalam Sirekap dipastikan benar dan sesuai dengan hasil penghitungan di TPS.

"Yang tetap digunakan ukuran adalah foto, dalam proses publikasi. Koreksi dalam rangka kalau ada unggahan anomali. Ini kemudian kita cek dari unggahan foto yang diunggah dalam Sirekap," demikian Hasyim menambahkan.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Pakistan Siap Jadi Tuan Rumah Putaran Baru Perundingan Iran-AS

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:13

Rayakan Persib Juara, Replika Maung Raksasa Bomber Guncang Asia Afrika

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:06

Iran Tempuh Jalur Damai dengan Kekuatan dan Diplomasi Bermartabat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:02

Rudi Hartono: Blackout Sumatera Momentum Evaluasi Jaringan dan Mitigasi

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:30

Ekonomi Syariah Harus Perkuat Perlindungan Sosial Masyarakat

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:10

PHE Optimistis Proyek CCS Indonesia-Korsel Buka Peluang Investasi Baru

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:02

Kualitas Konsumsi Jemaah Haji Harus Dijaga Meski Dapur Berjarak 12 Km

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:00

Trump: Kesepakatan Damai Iran Hampir Rampung, Selat Hormuz Segera Dibuka

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:49

Pertamina Trans Kontinental Optimalkan Layanan Maritim Lewat Kerja Sama STS Proyek FAME

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:47

Menkop Sindir Organisasi yang Hanya Sibuk Seremonial

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:30

Selengkapnya