Berita

Ketua KPU RI Hasyim Asyari, dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Peserta Pemilu Serentak 2024, di Ruang Sidang Utama Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/2)/RMOL

Politik

KPU Pastikan Basis Data Rekapitulasi Suara Bukan Sirekap

RABU, 28 FEBRUARI 2024 | 19:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara peserta pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 di tingkat nasional, dipastikan akan mengacu pada data manual yang dicatat pada formulir (Form) C.Hasil.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Pleno Rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara peserta Pemilu Serentak 2024, di Ruang Sidang Utama Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).

"Kalau ada pembacaan yang tidak sinkron, yang tetap dijadikan rujukan rekapitulasi adalah unggahan formulir itu," ujar dia.


Anggota KPU RI dua periode itu memastikan, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta Pemilu Serentak 2024 di tingkat nasional tak akan menggunakan data yang ada di Sirekap.

Menurutnya, hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tertuang dalam Form C.Hasil Plano merupakan data asli yang dikerjakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Dalam rekapitulasi ini, kami juga menjadikan dasar adalah formulir hasil rekapitulasi dari semua tingkatan, baik itu PPLN atau provinsi, yang masih dalam sampul tersegel, yang akan kita buka bersama-sama, periksa bersama-sama di forum ini," urainya.

Maka dari itu, Hasyim memastikan angka perolehan suara yang tercatat di Sirekap memang ada yang tidak sesuai dengan yang terdapat di Form C.Hasil Plano.

Namun, dokumen Form C.Hasil Plano yang dimasukkan ke dalam Sirekap dipastikan benar dan sesuai dengan hasil penghitungan di TPS.

"Yang tetap digunakan ukuran adalah foto, dalam proses publikasi. Koreksi dalam rangka kalau ada unggahan anomali. Ini kemudian kita cek dari unggahan foto yang diunggah dalam Sirekap," demikian Hasyim menambahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya