Berita

Massa dari PT Bukit Belawan Tujuh menggeruduk Gedung Komisi Yudisial (KY), Jalan Raya Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/2)/Ist

Hukum

Demo Komisi Yudisial dan Bawas MA, Massa Protes Vonis Bebas Direktur PT SRM

RABU, 28 FEBRUARI 2024 | 15:20 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sejumlah massa dari PT Bukit Belawan Tujuh menggeruduk Gedung Komisi Yudisial (KY), Jalan Raya Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/2) untuk mempertanyakan vonis bebas Direktur PT. Sultan Rafli Mandiri (SRM), Muhammad Palmar Lubis yang didakwa dalam kasus pertambangan emas di luar kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Sebelumnya, Palmar didakwa melanggar Pasal 158 Jo Pasal 163 Ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Vonis bebas Palmar diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN ) Ketapang, Kalimantan Barat, Ega Shaktiana dengan masing-masing anggota Andre Budiman Panjaitan dan Ika Ratna Utami.


Kasus yang menjerat PT SRM bermula dari laporan polisi nomor: LP/B/0537/IX/2021/SPKT/Bareskrim, tanggal 8 September 2021. Sejak itu, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyegelan fasilitas perusahaan.

Koordinator aksi, Andi Zurhum mengatakan, vonis bebas Muhammad Palmar Lubis menimbulkan kerugian besar, karena terdakwa telah negara telah dirugikan sekitar Rp2 triliun.

"Kami berharap keadilan dari Komisi Yudisial ditegakkan melalui proses hukum yang transparan dan adil," kata Andi.

Menurut Andi, PT SRM melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menggunakan PT Mitra Romarim.

Hasil emas murni produksi PT SRM, kata Andi, pada tahun 2019 sejumlah 45 batang emas murni dengan total seberat 87.582,52 gram.

Tahun 2020 sejumlah 431 batang emas murni dengan total produksi  emas murni dalam setahun sejumlah 1.001.325,1 gram.

Tahun 2021 sejumlah 337  batang emas murni dengan total produksi  emas murni dalam setahun sejumlah 834.902, 26 gram.

Sehingga total hasil produksi emas PT SRM sejak 2019 sampai dengan September 2021 adalah sejumlah 831 batang emas dengan berat sejumlah 1.923.809,88 gram atau 1.923.809 kg.

"Pertanyaan kami kepada PN Ketapang, total hasil produksi emas murni PT SRM 1.923 kg yang dilaporkan ke negara adalah 91 kg.  Lalu 1.800 kg emas murni lari kemana," tanya Andi.

Selanjutnya massa bergerak ke Gedung Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung  di Jalan Achmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, untuk mempertanyakan vonis bebas Muhammad Palmar Lubis.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya