Kebutuhan daging terus meningkat jelang Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Menyiasati itu, pemerintah kembali menggulirkan rencana impor daging kerbau dari India dan sapi Brasil.
Kementerian Koordinator Perekonomian telah menggelar rapat koordinasi terbatas (Rakortas) pada medio Desember 2023 lalu untuk menetapkan kuota impor tersebut.
Dua perusahaan BUMN yakni Perum Bulog dan PT Berdikari, masing-masing mendapat kuota impor 100 ribu ton dari India dan 20 ribu ton dari Brasil. Sesuai amanat PP No 11/2022, diputuskan juga penugasan untuk pelaku usaha lain (swasta) yaitu daging kerbau sebesar 50 ribu ton.
Tentunya, keputusan Rakortas tersebut membuahkan harapan akan dihapuskannya praktik monopoli daging kerbau yang selama ini terjadi.
Beberapa distributor daging dalam negeri dan pedagang pasar mengeluhkan praktik monopoli tersebut yang membuat harga daging kerbau menjadi tinggi dan akan selalu melambung lebih tinggi lagi pada saat Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Bahkan melampaui harga eceran tertinggi yang ditetapkan yaitu Rp80 ribu per kilogram. Disinyalir, dampak ini juga bakal menyasar konsumen dengan tingginya harga daging.
Padahal, berdasarkan sumber yang diperoleh, harga daging kerbau dari India berkisar di angka 3 dolar AS per kilogramnya.
Dapat dibayangkan selama bertahun-tahun pihak yang melakukan praktik monopoli dan pemburu rente daging kerbau ini mengeruk keuntungan yang sangat besar.
Maka banyak pihak pesimis, hasil Rakortas pangan terkait pemberian izin kepada kedua BUMN dan swasta tersebut dapat dikeluarkan izin impornya.
Sudah seharusnya Komisi IV dan VI DPR perlu memanggil pihak-pihak terkait seperti Kemenko Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk segera melakukan pembenahan dan mengeksekusi hasil Rakortas yang sudah disepakati.
Mereka harus menghadirkan rasa keadilan bagi para pelaku usaha dan masyarakat jelang momentum Bulan Puasa ini.